YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemilik biro travel umrah PT HMS, berinisial ID, 46, dilaporkan ke Polres Kulon Progo terkait penipuan kerja sama tiket pesawat umrah.
Bos travel yang berasal dari Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta tersebut sebelumnya juga gagal memberangkatkan puluhan jamaah umrah.
Kanit Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, mengungkapkan pihaknya menangani atas laporan dari warga berinisial FD, pada 23 Desember 2024 lalu, dengan waktu kejadian dari tanggal 5 April 2023 hingga 30 Oktober 2024.
"Kami dari penyidik Polres Kulon Progo telah memeriksa delapan saksi dan satu ahli pidana. Kemudian, penyidik juga menetapkan tersangka inisial ID," ungkapnya di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025).
Dia menjelaskan, kejadian bermula saat awal korban diajak untuk bekerjasama dalam hal pembiayaan pembelian tiket pesawat untuk jamaah umrah yang akan diberangkatkan melalui PT HMS milik tersangka, dengan dijanjikan dan diberikan keuntungan sebesar 25% dari nilai modal korban.
BACA JUGA : Polda DIY Bongkar Penipuan Umrah di Yogyakarta, Tipu Puluhan Korban dengan Kerugian Capai Rp14 Miliar
BACA JUGA : Bentuk Rasa Syukur, Pemda dan Polda DIY Gelar Jogja Pandu Peradaban Nusantara
"Kerjasama tersebut dilakukan dalam waktu kurang lebih dua bulan. Dari kerjasama tersebut, dibuatkanlah perjanjian kerjasama dan tersangka menyerahkan cek senilai modal beserta ditambah dengan keuntungannya," jelasnya.
Andriana menambahkan, pada periode awal kerja sama berjalan lancar, namun pada periode berikutnya hingga periode ke-10, cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi.
"Tersangka menggunakan dana korban untuk membayar investor lain dan uang muka mobil tanpa izin korban. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar," katanya.
Dari kasus tersebut, Polres Kulon Progo mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian, tiga lembar cek, dan satu unit mobil Tooyota Aplhard.
BACA JUGA : Viral Lewat CCTV, Polda DIY Tangkap Dua Jambret di Sleman
BACA JUGA : Kapolda DIY Dukung Proses Penyelidikan Polda Jateng dalam Kasus Kematian Darso
Tersangka ID dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan karena terkait penipuan unsur cek kosong yang diberikan tersangka kepada korban. Kemudian Pasal 372 KUHP itu terkait penggelapan karena investasi yang diberikan sudah melenceng kepada unsur penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Dia mengimbau kepada masyarakat masyarakat yang akan melakukan kerja sama atau investasi usaha agar benar-benar cermat dengan pihak yang menawarkan. Bahkan tak hanya tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan saja, dengan perusahaan yang legal dan berizin.