Tuntut Pencairan Tukin, Dosen ASN di LLDikti DIY Gelar Aksi

Kamis 23-01-2025,15:17 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

JOGJA, diswayjogja.id - Ratusan dosen ASN DPK atau yang dipekerjakan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V menuntut pencairan tunjangan kinerja (tukin) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Tukin tersebut sudah ada dalam regulasi sejak 2020, namun sampai saat ini belum terealisasikan.

Ratusan dosen ASN DPK tersebut menggelar aksi damai di Kantor LLDikti Wilayah V, Rabu (22/1/2025).

Mereka membawa spanduk bertuliskan ‘Dosen ASN DPK LLDikti V menuntut segera dicairkannya Tukin untuk semua dosen Kemdiktisaintek’, dan membacakan sikap bersama.

BACA JUGA : Tingkatan Pelayanan Publik Lebih Baik, ASN Pemkot Yogyakarta Jalani Pelatihan Kemahiran Bahasa Indonesia

BACA JUGA : Dugaan Pelanggaran Netralis, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN

Beberapa point tuntutan dosen ASN DPK diantaranya, pertama, keputusan Kementerian terkait hak-hak dosen harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil demi menjaga profesionalisme dan kesejahteraan dosen.

Kedua, pembayaran Tukin dosen ASN harus segera direalisasikan sesuai keputusan pemerintah, berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek No. 447/2024 yang mengatur tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional, dan dibayarkan sejak tahun 2020.

Ketiga, Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membedakan status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus.

Ke empat, tukin ASN dan tunjangan profesi dosen (serdos) harus dipisahkan secara jelas, mengingat tunjangan profesi dosen diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi termasuk dosen di PTS.

BACA JUGA : Ciptakan Pilkada 2024 yang Sehat, Pj Wali Kota Yogyakarta Jamin ASN Akan Junjung Tinggi Netralitas

BACA JUGA : Peringati HUT ke-53 Korpri, ASN dan Pegawai Mengikuti Korpri DIY Fun Run & Walk

Salah satu dosen ASN DPK yang juga Wakil Ketua Kopri LLDikti, Suparyanto, menjelaskan Peraturan Pemerintah (Permen) tentang Turkin bagi dosen ASN DPK sudah ada sejak 2020.

Tukin semestinya diberikan kepada dosen yang sudah memiliki jabatan fungsional, seperti asisten ahli, lector, lector kepala dan guru besar.

“Sejak 2020 belum pernah mendapatkan. Cuma aturannya ada. Makannya kami menanyakan kenapa peraturan itu tidak dijalankan. Kami sudah ada aliansi dosen khusus LLDikti di seluruh Indonesia. Kami akan bergerak secara masif,” katanya.

Kategori :