JOGJA, diswayjogja.id - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Sleman menyampaikan ada lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya (CB) pada 2024.
Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Sleman, Esti Listyowati mengatakan ada 25 ODCB yang menjadi sasaran kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbud Sleman sepanjang 2024.
Dari jumlah tersebut, ada lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah mendapatkan SK Bupati Sleman.
Dua puluh lima ODCB tersebut dibagi menjadi empat kategori. Empat tersebut, yaitu Bangunan, Struktur, Benda, dan Situs.
BACA JUGA : 9 Seniman dan 20 Pengelola Bangunan Cagar Budaya Terima Penghargaan dari Pemkot Yogyakarta
BACA JUGA : Tarik Lebih Banyak Pengunjung, Pemkab Gunungkidul Akan Kembangkan Potensi Desa Wisata di Gunungkidul
Kategori Bangunan mencakup Balai Istirahat Pegawai, Balai Istirahat Karyawan, Eks Stasiun Maguwo Lama, dan Kantor Disdukcapil Sleman.
Kategori Struktur mencakup Candi 1 Candi Barong dan Candi 2 Candi Barong, Candi Miri, Sumur Bandung, Pasar Turi, Kolam Ratuboko, Jalan Keraton Ratu Boko, Gerbang 1 Ratu Boko, Gerbang 2 Ratu Boko, dan Candi Putih Ratu Boko.
Kategori Benda mencakup Arca Dewa Wisnu 1 Candi Barong, Arca Dewa Wisnu 2 Candi Barong, Arca Dewi Sri 1 Candi Barong, Arca Dewi Sri 2 Candi Barong, Arca Nandi Candi Miri, Candi Pembakaran, dan Garuda. Kategori Situs mencakup Situs Lokasi Perundingan Komisi Tiga Negara (KTN).
Dari daftar tersebut, lima ODCB yang ditetapkan menjadi Cagar Budaya (CB), yaitu Balai Istirahat Karyawan dan Balai Istirahat Pegawai di Kalurahan Hargobinangun, Pakem; Eks Stasiun Maguwo Lama di Kalurahan Maguwoharjo, Depok; Kantor Disdukcapil Sleman di Kalurahan Tridadi, Sleman; dan Situs Lokasi Perundingan KTN di Kalurahan Hargobinangun, Pakem.
BACA JUGA : Efektifkan Pelayanan Wisatawan, Desa Wisata Tembi di Bantul Akan Batasi Kunjungan Mulai Tahun Ini
BACA JUGA : Kumpulkan Beberapa Catatan, Wabup Sleman Berharap Proyek Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Segera Rampung
“Kalau kajian yang kami lakukan sudah selesai semua. Pengajuan SK ke Bagian Hukum Setda Sleman,” kata Esti dihubungi, Minggu (12/1/2025).
Esti menambahkan pemeliharaan Cagar Budaya (CB) menjadi kewajiban pemilik atau pengelola sah CB bersangkutan.
Hal ini mendasarkan pada Undang-undang (UU) No.11/2010 tentang Cagar Budaya. Adapun Disbud Sleman berperan dalam memberi apresiasi kepada pemilik CB.