Kasus PMK di DIY Sudah Capai 1.800 Lebih, Status Darurat Bakal Diterapkan Percepat Langkah Penanganan

Sabtu 11-01-2025,16:36 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

“Kita juga bisa membeli vaksin melalui e-katalog. Selain itu, kita sudah bekerja sama dalam [program] CSR yang siap membantu. Saat ini baru ada sekian ribu dosis dari total kebutuhan sekitar 1800-an kasus. Dengan status darurat, proses bisa lebih cepat,” paparnya.

BACA JUGA : Kasus PMK Kembali Ditemukan, Fakultas Peternakan UGM Bentuk Satgas Penanggulangan PMK

BACA JUGA : Upaya Cegah Penyebaran Lebih Luas, DPKP DIY Maksimalkan Vaksinasi PMK

Beny menambahkan, Pemda dan Pemkab harus benar-benar menjaga situasi agar PMK tidak semakin meluas. Sebab jika tidak ditangani dengan serius, dampaknya bisa besar, termasuk terhadap ekonomi di DIY.

Meski demikian, status darurat PMK harus ditetapkan dengan hati-hati. Hal ini penting agar presepsi masyarakat tetap terkendali.

“Kita harus konkret dalam menangani situasi ini. Jika status darurat tidak dinyatakan, kita tidak bisa mengakses anggaran darurat secara legal. Kabupaten/kota harus menyatakan status darurat terlebih dahulu. Namun, keputusan itu harus didasarkan pada analisis epidemiologi yang jelas karena penggunaan anggaran harus dipertanggungjawab,” imbuhnya.

Kategori :