Di sisi lain, Agus menyampaikan bahwa program makan siang bergizi dan gratis itu bersifat mandatory. Artinya, apabila petunjuk teknis tersebut sudah turun atau sudah diberikan oleh Pemerintah Pusat, maka pihaknya siap untuk mengikuti.
BACA JUGA : Pemkab Sleman Alokasikan Anggaran Sekitar Rp130 Miliar untuk Penanganan Masalah Stunting Pada 2025
BACA JUGA : Penurunan Alokasi Anggaran DPUPKP Bantul Pada APBD 2025 Mencapai Rp32 Miliar
“Nah, kita kan belum tahu. Ya, bisa jadi ada refocusing atau bisa jadi ada penyesuaian untuk berikutnya,” ucap dia.
Agus menambahkan, ada kemungkinan alokasi dari anggaran Pemkab Bantul digabung bersama dengan anggaran dari Pemerintah DI Yogyakarta dan Pemerintah Pusat untuk mendukung program makan siang bergizi dan gratis di wilayahnya.
Hanya saja, sampai saat ini, Agus belum mengetahui hal tersebut secara spesifik.
“Di dalam rakor, juga ada presentase yang meminta Gubernur, Bupati/Walikota mencadangkan anggarannya sesuai dengan kriteria. Nah, kalau provinsi itu kan ada beban angka itu. Apalagi provinsi itu juga punya beban sekolah tingkat SMA/SMK/sederajat,” tutupnya.