Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil menangkap enam pecandu pil di wilayah kota Yogyakarta, kabupaten Bantul, dan kabupaten Sleman, dalam kurun waktu satu bulan.
BACA JUGA : Demo di Jalan Kusumanegara Ricuh, Kapolresta Yogyakarta terluka
BACA JUGA : Jamin Keamanan, Polres Bantul Siapkan 4 Posko Pengamanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Sebanyak enam pecandu pil tersebut diamankan pada 14 November hingga 12 Desember 2024 di lokasi yang berbeda. Polresta Yogyakarta berhasil menyita 61.755 butir pil berlogo Y.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menungkapkan dari enam kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan enam tersangka laki-laki dengan inisial BSD (25 tahun), MIP (20 tahun), AER (32 tahun), BA (37 tahun), WK (43 tahun), dan RN (24 tahun).
"Para pelaku mendapatkan pil dengan cara yaitu tiga tersangka melalui online, dua tersangka melalui face to face, dan satu tersangka melalui kurir," ungkap Ardiansyah.