Resmi, Upah Minimum Provinsi Yogyakarta Naik 6,5 Persen, Berikut Detailnya

Kamis 12-12-2024,15:18 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

Penetapan ini juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. 

Analisis KHL dilakukan dengan menggunakan data KHL dari masing-masing Kabupaten/Kota di DIY.

"Setelah penetapan UMP dan UMSP Provinsi DIY, langkah berikutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). 

Penetapan ini akan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dan diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024," tutup Beny.

Kategori :