Sebelumnya, pihaknya telah melakukan studi banding ke Banyumas, Badung, Bandung Barat dan Sidoarjo akhirnya sepakat mengelola sampah melalui TPST.
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Pastikan Harga dan Stok Pangan Terkendali saat Libur Nataru
BACA JUGA : SIGAB Indonesia: 183 Kasus Kekerasan yang Menimpa Perempuan Difabel
“Pembangunan satu TPST setidaknya membutuhkan anggaran Rp20 miliar hingga Rp25 miliar. Ternyata kita diperhatikan Pak Gubernur yang memberikan anggaran untuk pengelolaan sampah melalui Danais berbagi dengan APBD Sleman untuk membangun TPST. Danais itu digunakan untuk membeli alat pengolah sampah TPST. Sedangkan APBD Sleman digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) TPST," ungkap Epiphana saat ditemui di kantornya, Rabu (04/12).
Epiphana menyebut, di sisi timur terdapat TPST Tamanmartani seluas 1,1 hektar terpasang 3 modul sampah.
Sementara itu, di sisi barat ada TPST Sendangsari seluas 750 meter persegi dipasang dua modul sampah.
Secara teori, dua TPST ini mestinya bisa mengolah 140 ton sampah per hari. Namun, karena persoalan teknis realisasinya belum optimal baru 65 ton per hari.
Optimalisasi dua TPST ini akan terus ditingkatkan sehingga bisa menambah jumlah volume sampah yang dapat dikelola.
Gerakan Pilah Olah Sampah dari Rumah
Dalam mengolah sampah di Sleman, pihaknya tidak hanya tergantung pada dua TPST tersebut dengan berupaya agar masyarakat hanya mengirim residu anorganik ke TPST.
Penanganan sampah di hulu ini berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 30 Tahun 2022 yang isinya gerakan pilah olah sampah dari rumah.
Hanya residu anorganik saja dikirim ke TPST dan diolah menjadi RDF. Jika jumlah penduduk naik maka jumlah sampah juga naik.
Untuk itu pihaknya akan mendorong partisipasi masyarakat, sehingga tidak asal-asalan dalam membuang sampah, dan berupaya masalah sampah yang ditimbulkan masyarakat segera diatasi.
"RDF itu nantinya akan diolah menjadi bahan bakar pabrik semen oleh PT SBI di Cilacap dan pabrik plastik di Jawa Timur. Sementara sampah yang telah dipilah dan laku dijual, akan dijual ke pelapak sampah. Artinya sampah itu tidak menumpuk diolah dan mendapatkan pendapatan dari penjualan rongsok dan RDF," tuturnya.
BACA JUGA : Serikat Buruh Yogyakarta Tuntut Gubernur DIY Naikkan UMK Sebesar Rp4 Juta
BACA JUGA : Penguatan Pondasi Organisasi, Puncak Hari Ulang Tahun Dharma Wanita Persatuan DIY Sukses Digelar