31 Tindak Pidana Korupsi, Kejati DIY Selamatkan Uang Negara Rp14,6 Miliar

Selasa 10-12-2024,07:55 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Hingga kini, ada enam perkara TKD yang sedang diselidiki, dengan dua di antaranya berada di Kejari Sleman dan dua lainnya di Kejari Gunungkidul.

Kejati DIY gencar memeriksa dugaan korupsi terkait penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa. Temuan paling banyak ada di wilayah Sleman antara lain kasus tanah kas di Kalurahan Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun. 

BACA JUGA : Penilaian Desa Anti korupsi Indonesia Bersih, Kalurahan Gari Maju Mewakili Gunungkidul

BACA JUGA : Pemda DIY Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Melakukan Pencegahan Korupsi

Selain itu, Kejati DIY juga sedang menangani dugaan penyalahgunaan tanah kas di Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak dan Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman. Perkara TKD Wedomartani dan Tegaltirto bahkan telah naik ke tahap penyidikan.

“Komitmen kami jelas, yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Namun, keberhasilan ini tidak akan tercapai tanpa dukungan dari masyarakat,” kata Ahelya.

Selain perkara tanah kas desa, Kejati DIY juga tengah melakukan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi lainnya. Masing-masing terkait pengadaan tanah di Sindutan Kulonprogo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I, dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit mikro BRI Unit Kasihan, dan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan PT Taru Martani.

"Ingat bahwa yang kita tangani adalah kejahatan kerah putih (white collar crime), para koruptor akan selalu berusaha untuk mencari celah dan meloloskan diri dari jerat hukum, yang salah satunya dilakukan dengan cara memanfaatkan rendahnya integritas aparat penegak hukum," tegasnya.

Kategori :