Adapun para remaja yang ditangkap berkisar antara 13 hingga 17 tahun, dengan sebagian besar berstatus pelajar dan telah dikembalikan ke orang tuanya.
BACA JUGA : Pemkot Jogja Resmikan Puskesmas Kraton, Rujukan Program Pemerintah Berikan Layanan Kesehatan Berbasis Budaya
“Proses hukum terhadap WAH yang membawa Double Stick, terus berlangsung. Sementara barang bukti lainnya, termasuk miras dan cat, juga akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Sujarwo.
Polresta Jogja menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di wilayah Jogja, terutama yang melibatkan kelompok remaja.
Polisi mengimbau agar orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka, serta memberikan perhatian terhadap aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah perbuatan yang merugikan. Kami juga mengajak semua pihak untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Jogja, agar kota ini tetap aman dan nyaman bagi semua warga,” pungkas AKP Sujarwo.