JOGJA, diswayjogja.id - Kepolisian Resor Kota Jogja (Polresta Jogja) mengamankan 23 remaja yang diduga melakukan tindak pidana terkait kepemilikan senjata ilegal jenis Double Stick dan perencanaan aksi vandalisme di wilayah Mantrijeron.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu dini hari (8/12/2024) setelah petugas patroli Sabhara Polda DIY mendapati kerumunan mencurigakan di depan Gudeg Yu Djum, Jalan Mayjend Sutoyo.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap 23 orang yang berada di lokasi, petugas menemukan barang bukti, di antaranya minuman keras (miras), cat tembok, dan yang paling mencolok adalah senjata pemukul jenis Double Stick, yang termasuk dalam kategori senjata tajam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12/1951.
Peristiwa ini bermula pada sekitar pukul 03.00 WIB, ketiga petugas patroli Sabhara Polda DIY melihat kerumunan di depan Gudeg Yu Djum.
BACA JUGA : Rencana Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di Jogja Tuai Pro Kontra dari Pakar UGM dan Koordinator MPBI DIY
BACA JUGA : Dispar DIY Luncurkan Calender of Event 2025, Ini Berbagai Kegiatan Wisata yang Ditawarkan untuk Wisatawan
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk vandalisme.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 23 orang ini membawa miras, cat tembok, dan senjata Double Stick, yang kemungkinan akan digunakan untuk merusak fasilitas umum,” jelas AKP Sujarwo, Senin (9/12/2024).
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Jogja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah penyelidikan, diketahui bahwa dari 23 orang yang diamankan, 11 di antaranya adalah anak-anak dan 12 lainnya adalah orang dewasa. Salah seorang di antara mereka, berinisial WAH N (17 tahun), terbukti membawa Double Stick.
BACA JUGA : Masyarakat Diminta Waspadai Potensi Banjir, Intensitas Hujan di Area Puncak Gunung Merapi Alami Peningkatan
BACA JUGA : Sering Terjadi Laka Lantas di Jalur Wisata Mangunan, Pokdarwis Beri Usul untuk Pakai Kendaraan Shuttle
“Kami segera memproses hukum terhadap yang bersangkutan, sementara 22 remaja lainnya, sebagian besar berusia di bawah 18 tahun, dikembalikan kepada orang tua mereka,” tambah Sujarwo.
Di antara 12 orang dewasa yang diamankan, beberapa di antaranya adalah pelajar dan pekerja lepas, dengan usia antara 18 hingga 23 tahun.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jogja dan sekitarnya, seperti Wirobrajan, Umbulharjo, hingga Bantul.