JOGJA, diswayjogja.id - Lurah Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Susilo Hapsoro melayangkan surat teguran pertama kepada salah satu kepala dukuh di wilayahnya yang telah terbukti tidak netral pada kampanye Pilkada Bantul 2024.
Surat teguran itu diberikan oleh Lurah Wukirsari, sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkait dengan hukuman yang dijatuhkan setelah salah satu kepala dukuh di wilayah tersebut datang pada acara debat pasangan calon di TVRI Yogyakarta pada beberapa waktu lalu.
“Jadi pada Selasa [26/11/2024], dari Bawaslu telah datang ke tempat kami dan memberikan sekitar 30 lembar surat serta bukti dan juga rekomendasi yang harus kami berikan terhadap salah satu kepala dukuh di tempat kami. Rekomendasi dari Bawaslu, kepala dukuh tersebut harus mendapatkan surat teguran pertama dari saya,” kata Susilo, Jumat (29/11/2024).
BACA JUGA : Diduga Langgar Netralis dalam Pilkada Bantul 2024, Sejumlah Oknum Dukuh di Dlingo Dilaporkan ke Bawaslu
BACA JUGA : Bawaslu Bantul Serahkan Kasus Dugaan Ketidaknetralan Dukuh di Pilkada Bantul 2024 ke Bawaslu DIY
Oleh karena itu, Susilo mengaku telah memberikan surat teguran kepada kepala dukuh tersebut. Sebelum adanya rekomendasi dari Bawaslu DIY, Susilo mengaku jika kepala dukuh tersebut sejatinya telah mendapatkan teguran lisan dari dirinya.
“Sudah saya beri teguran lisan sebenarnya pada jauh-jauh hari. Baik by phone dua sampai tiga kali. Bahkan saya panggil. Tetapi, teguran saya itu ternyata diabaikan. Lalu, ada kasus tersebut dan oleh Bawaslu DIY divonis bersalah, lalu saya diberikan rekomendasi dari Bawaslu DIY untuk memberikan surat teguran pertama,” jelas Susilo.
Secara terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul yang juga Plt Inspektor Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji membenarkan jika sesuai aturan terkait dengan netralis perangkat kelurahan dan lurah pada Pilkada yang bisa memberikan hukuman kepada kepala dukuh adalah atasannya yang langsung, yakni lurah.
BACA JUGA : Siap Kucurkan Dana hingga 50 Juta Per Padukuhan, Harda Kiswaya Siap Bangun Sleman Menuju Era Baru
BACA JUGA : Paslon Untoro-Wahyudi Akui Kekalahan di Pilkada Bantul, Datangi Paslon Halim-Aris Ucapkan Selamat
Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu DIY yang merekomendasikan Lurah Wukirsari, Imogiri, Susilo Hapsoro untuk memberikan surat teguran pertama kepada kepala dukuh di wilayahnya yang melanggar netralis perangkat kalurahan dan lurah pada Pilkada.
“Ya, prosesnya nanti Bawaslu memberikan notice ke Pak Lurah. Ini ada Kepala Dukuh yang diindikasi melanggar dan ini rekomendasinya. Kalau sampai pelepasan jabatan, itu tergantung kadar berat ringan kesalahan,” katanya.
Akan tetapi, Hermawan menyatakan penjatuhan hukuman ke kepala dukuh kan juga harus didasarkan kepada rekomendasi dari Bawaslu DIY.
“Jika sudah di titik yang tidak bisa ditoleransi, mestinya bisa sampai pelepasan jabatan. Tinggal rekomendasi dari Bawaslu seperti apa,” ungkapnya.
BACA JUGA : Angka Partisipasi Pemilih Pilkada di Jogja Jauh Menurun, Begini Catatan Bawaslu DIY