Wujudkan dan Dukung Iklim Hukum Berkeadilan, Dirjen Bea Cukai Sediakan Mekanisme Keberatan

Kamis 28-11-2024,08:46 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

Sedangkan untuk keberatan di bidang cukai, diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan.

Karena jika pengajuan keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana yang telah ditentukan, hak orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.

BACA JUGA : Sejumlah Ormas dan Mahasiswa Kembali Suarakan Penolakan Terkait Peredaran Miras di Wilayah DIY

BACA JUGA : Pemkab, Pemkal dan Pelaku Wisata di Bantul Pastikan Siap Hadapi Cuaca Ekstrem

Atas surat keberatan yang diajukan tersebut, Direktur Jenderal memiliki waktu 60 hari untuk menetapkan surat keputusan keberatan. 

Apabila Direktur Jenderal tidak memutuskan dalam jangka waktu 60 hari, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.

Kategori :