JOGJA, diswayjogja.id - Sejumlah oknum Dukuh di Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo dilaporkan ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diduga tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ini.
Para oknum dukuh ini dianggap melanggar aturan netralitas pejabat desa dalam proses Pilkada di Kabupaten Bantul.
Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada terkait netralis beberapa oknum Dukuh di desa Jatimulyo kecamatan Dlingo kepada Bawaslu Bantul pada Selasa (19/11/2024) siang. Laporan ini didasari tindakan oknum yang diduga mendukung pasangan calon (paslon) tertentu.
“Langkah para oknum Dukuh ini kami anggap melanggar aturan netralis pejabat desa dalam proses pilkada Bantul,” tutur perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Bantul, Endik, Selasa.
BACA JUGA : Ciptakan Pilkada 2024 yang Sehat, Pj Wali Kota Yogyakarta Jamin ASN Akan Junjung Tinggi Netralitas
BACA JUGA : BPBD Siapkan SE untuk Antisipasi Dampak Bencana Pohon Tumbang dan Baliho Ambruk di Kota Jogja
Dalam laporannya, Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melampirkan bukti foto tersebut terdapat beberapa dukuh sedang berkumpul dengan paslon tertentu dengan posisi berdiri dan foto bersama sembari mengepalkan tangan dengan simbol jari yang tampak mendukung paslon tersebut.
“Alhamdulillah Alinasi Masyarakat Peduli Bantul telah melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh beberapa oknum dukuh di Jatimulyo, Dlingo. Kami berharap Bawaslu benar-benar tegas dalam merespon laporan kami agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat,” ucapnya.
Terpisah praktisi hukum, Musthafa SH menyampaikan bahwa jika tindakan oknum dukuh tersebut maka benar-benar terbukti, maka hal itu telah mencederai nilai-nilai demokrasi.
Tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang sangat serius terhadap regulasi pilkada dan etika penyelenggaraan pemerintahan desa.
BACA JUGA : Haedar Nashir Resmikan Gedung Comprehensive Cancer Center (CCC) RS PKU Muhammdiyah Gamping Sleman
BACA JUGA : Diskominfo DIY Gelar Siniar Diseminasi Konten Positif Bertajuk Hidup Waras Tanpa Minuman Keras
Dalam keterangannya, Musthafa menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang terkait netralis pejabat publik, khususnya perangkat desa.
Di antaranya, UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 71 Ayat (1) yang mengatur tentang netralitas.
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 188, yang menyatakan: Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 6 juta,” tegasnya.