Beberapa Oknum tersebut juga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 Huruf g dan h di mana Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga negara atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
BACA JUGA : Tuntut Tunggakan Gaji dan Bonus, Eks Karyawan PT. Amalan Interasional Yogyakarta Kembali Lakukan Aksi Demo
BACA JUGA : Amankan Sektor Pendidikan, Pemkab Sleman Rilis Instruksi Bupati Pengendalian Minuman Beralkohol dan Oplosan
“Dukungan kepada paslon tertentu dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang, yang bertentangan dengan asas netralitas,” tambahnya.
Musthafa menilai oknum tersebut juga melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (2). UU ini mengatur Pelaksana atau tim kampanye dilarang melibatkan aparat desa, perangkat desa, atau pejabat lainnya dalam kegiatan kampanye.
Berdasarkan ketentuan UU di atas, pelanggaran bisa berdampak pada sanksi administrasi maupun diskualifikasi bagi pasangan calon yang diuntungkan.