Ciptakan Pilkada yang Netral dan Adil, Bawaslu Bantul Adakan Konsolidasi Penting

Senin 18-11-2024,18:04 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

JOGJA, diswayjogja.id - Bawaslu Bantul telah melaksanakan kegiatan konsolidasi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.

Konsolidasi diikuti oleh Ketua Panwascam, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pengawas Kalurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Bantul. 

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan, konsolidasi ini diperlukan untuk membangun sinergi ketugasan baik penyelenggara teknis dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta dari penyelenggara pengawasan dari unsur Bawaslu. 

"Sinergi diperlukan terutama untuk menghadapi beberapa kegiatan tahapan yang akan segera dilaksanakan. Di antaranya masa tenang, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil di tingkat kapanewon/kecamatan," tuturnya, kepada awak media, Minggu (17/11/2024). 

Melalui konsolidasi ini, pihaknya juga berharap ada penyamaan persepsi terhadap permasalahan yang mungkin muncul pada saat pengawasan di TPS.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa semua penyelenggara baik itu dari jajaran penyelenggara teknis maupun pengawas harus bekerja secara professional. 

BACA JUGA : Siapkan 2 Stadion sebagai Lokasi Kampanye Terbuka, Polresta Jogja Jamin Keamanan 100 Persen

BACA JUGA : 5 Tempat Makan di Jogja yang Buka Sampai Dini Hari, Tawarkan Kuliner Nikmat

Laksanakan Tugas dengan Mengacu Regulasi

Menurutnya, masing-masing harus melaksanakan tugas dengan mengacu regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU maupun Bawaslu.

"Kami berharap pengawas dapat mengingatkan para penyelenggara teknis utamanya KPPS ketika ditemui ada prosedur yang tidak dijalankan dengan benar," pintaya. 

Joko turut menyapaikan bahwa pemilihan yang berintegritas ditentukan oleh integritas penyelenggaranya, sehingga dia berharap jajaran KPU dan jajaran Bawaslu agar menjalankan tugas dengan berintegritas. 

"Selain itu kesuksesan penyelenggaran pemilihan juga ditentukan peran-peran dari peserta pemilihan, pemilih, dan tentunya penyelenggara pemilihan," tandasnya.

Menjaga Netralitas Selama Gelaran Pilkada

Selain itu, lanjut Didik, penyelenggara pemilihan ditekankan untuk menjaga netralitasnya dalam menjalankan tugas. Semua penyelenggara tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon.

BACA JUGA : Kasus Demam Berdarah Kian Meningkat, Dinkes Kota Jogja Lakukan Kerja Sama dengan Pusat Kedokteran UGM

BACA JUGA : Cocok untuk Hangatkan Tubuh, Inilah 7 Rekomendasi Kedai Sayur Brongkos Paling Populer di Jogja

Kategori :