diswayjogja.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja mulai melakukan uji coba dalam rangka rencana penarikan retribusi sampah beberapa waktu belakangan ini.
Uji coba yang mulai dilakukan DLH berupa penimbangan sampah pada 29 Oktober hingga 4 November 2024. Kemudian, masa uji coba kembali diperpanjang hingga 5 November dan 7 November.
Perpanjangan masa uji coba ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui lebih detail terkait dengan jumlah sampah di masing-masing depo lantaran perhitungan yang dirasa belum maksimal.
Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kota Jogja Ahmad Haryoko mengatakan pihaknya kini tengah merumuskan mekanisme pemungutan retribusi sampah pada masing-masing depo.
BACA JUGA : Penutupan Kedai Miras di Sleman Berstatus Permanen, Pemerintah Daerah Bentuk Tim Khusus
BACA JUGA : Tata Kelola yang Berkualitas, Pemda Yogyakarta Raih 3 Penghargaan di Bhumandala Award 2024
“Setelah dari kajian teman-teman konsultan, nanti baru ada kesimpulan,” ujar Haryoko saat dikonfirmasi, Rabu (6/11 2024).
Haryoko menjelaskan kajian nanti akan meliputi mungkin atau tidaknya pemungutan retribusi sampah diterapkan di Kota Jogja, sekaligus juga mempertimbangkan respon dari masyarakat terkait dengan kebijakan ini.
Selain itu, nantinya kajian juga akan turut membahas terkait dengan mekanisme penarikan retribusi sampah.
Haryoko menjelaskan jika nantinya jadi untuk diterapkan, retribusi tidak akan dibayarkan secara tunai di depo.
Pasalnya, hal ini justru akan membuat masalah baru muncul dan kemungkinan terjadinya pungli. Ia menyampaikan pembayaran retribusi akan dilakukan secara digital atau non-tunai.
“Nanti kalau bisa kerja sama dengan bank untuk pembayaran, itu pasti nanti sistem dengan digital non-tunai, entah Qris atau apa. Tapi tidak mungkin menerapkan pembayaran di depo. Sangat riskan untuk nantinya terjadinya sesuatu,” tuturnya.
BACA JUGA : De Flava Resmi Dibuka, Resto & Bar dengan Nuansa Vintage Mexico Hadir di Pantai Slili Gunungkidul
BACA JUGA : Tingkatkan Sumber Daya Negeri, Gubernur DIY Jalin Kerjasama dengan Finlandia di Bidang Pendidikan
Haryoko mengatakan selama ini iuran sampah di Kota Jogja terbilang sangat ringan, yakni Rp 3.000 per bulan dengan jumlah sampah masyarakat yang tidak dibatasi.