Pasar Kotagede sendiri merupakan salah satu bagian dari konsep Catur Gatra Tunggal yang artinya empat tempat yang menjadi satu.
Empat tempat tersebut terdiri dari pasar sebagai pusat perekonomian, alun-alun sebagai pusat budaya, masjid sebagai pusat beribadah, dan keraton sebagai pusat kekuasaan.
Kini, Pasar Legi Kotagede tidak hanya sebagai tempat jual beli memenuhi kebutuhan, namun bangunannya juga sudah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya yang harus dijaga bersama.