TEGAL, DISWAYJOGJA - Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal Dadang Somantri menyampaikan pencapaian kinerja setelah tiga bulan menjabat sebagai Kepala Daerah Kota Tegal kepada tim panelis penilai Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemaparan dilakukan di Ruang Pertemuan Utama, Lantai 8, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
BACA JUGA:Kelurahan Kraton Kota Tegal Berupaya Atasi Stunting
Evaluasi kinerja ini merujuk pada Pasal 18, 20, 21 dan 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, dimana Kemendagri melakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan tugas penjabat kepala daerah. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan. Dadang telah memasuki tiga bulan pertama masa kepemimpinannya di Kota Tegal sejak dilantik pada 25 Maret 2024.
Dadang menjelaskan 10 indikator dari 106 indikator capaian kinerja yang menjadi penilaian, termasuk inflasi, stunting, BUMD, layanan publik, pengangguran, kemiskinan, kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan, dan perizinan.
Evaluasi tersebut dilakukan di hadapan Tim Evaluator yang terdiri dari Sekretaris Inspektorat Jenderal, M Husin Tambunan, Inspektur I Inspektorat Jenderal, Brigjen Pol Rustam Mansur, PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal, PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal, Muhammad Dimiyati SSos MTP, PPUD Ahli Utama Inspektorat Jenderal, Ir Yosephus Nugroho Susprianto MSi, PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal, Bachtiar Sinaga SE MM Ahli Utama inspektorat jenderal, Drs Kusna Herman MH, dan Kepala Bagian Anev, Maharina Desimaria.
BACA JUGA:Keluarga Miskin Ekstrim Brebes Digembleng Wirausaha Mandiri
Setelah mengikuti kegiatan tersebut, Dadang menyampaikan bahwa hasil evaluasi kinerja Triwulan I sudah baik, tetapi ia tidak merasa puas dengan hasil tersebut. “Ada banyak catatan yang disampaikan tim evaluator yang harus ditindaklanjuti,” katanya. (*)