TEGAL, DISWAYJOGJA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS Naker) Cabang Tegal meminta kepada pengelola tempat hiburan agar segera mengikutkan wanita pemandu lagu (PL) sebagai peserta BPJS Naker. Pasalnya, meski mereka Bukan Penerima Upah (BPU) namun PL beresiko tinggi saat menjalankan tugas.
“Sosialisasi dan ajakan agar PL di Kota Tegal ikut menjadi peserta BPJS Naker sudah dilakukan oleh tim BPJS Naker. Namun hingga kini, baru sebagian yang menjadi peserta,” kata Kepala BPJS Naker Cabang Tegal, Endah Rahmawati, Kamis, 4 Juli 2024 malam. BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Mudah, Cepat, dan Setara saat Libur Lebaran 2024 Selain menyasar karaoke atau para PL, tim BPJS Naker juga menyasar sejumlah spa yang ada di Kota Bahari. Tujuannya, selain karyawan tempat usaha itu, para terapis juga wajib ikut menjadi peserta. PL maupun terapis merupakan salah satu pekerja beresiko tinggi saat menjalankan tugasnya. Karenanya, mereka diajak menjadi peserta untuk menjamin biaya pengobatan peserta jika terjadi kecelakaan kerja. Program ini juga mencakup jaminan kematian bagi pesertanya. Untuk menjadi peserta BPJS Naker, imbuh Endah, mereka hanya iuran rutin sebesar Rp16.800 per bulan. Namun manfaat mereka dalam mengikuti asuransi kecelakaan kerja dan kematian sangat tinggi. Contohnya bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus yaitu gratis perawatan di rumah sakit tanpa di kenakan biaya. Serta jika mengalami cacat anatomis atau kehilangan organ tubuh akan mendapatkan santunan. BACA JUGA:Anggaran Pemkab Brebes Terbatas, 58 Ribu Warga Miskin Dicoret dari Peserta BPJS PBI Kemudian jika meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp42 juta. Namun bila meninggal dunia saat bekerja, akan mendapatkan santunan dan biaya pemakaman Rp70 juta serta mendapatkan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp174 juta. (*)Berisiko Tinggi, Wanita Pemandu Lagu di Kota Tegal Wajib Jadi Peserta BPJS Naker
Sabtu 06-07-2024,18:53 WIB
Reporter : Agus Wibowo
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Minggu 01-09-2024,21:16 WIB
17 Kelurahan di Kota Tegal Kekeringan, 46.032 Warga Terdampak
Selasa 13-08-2024,20:17 WIB
Puncak Peringatan Harganas ke-31 Kota Tegal Berlangsung Meriah
Rabu 31-07-2024,19:09 WIB
Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Latih Kader PKK Membuat Produk Olahan Ikan
Jumat 26-07-2024,19:56 WIB
Pemkot Tegal Didorong Segera Terapkan Integrasi Layanan Primer
Jumat 19-07-2024,09:49 WIB
Peduli Stunting di Kota Tegal, Kasatpol PP Suapi Balita dan Kajari Gendong Anak
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,08:06 WIB
Tarif dan Lokasi Keberangkatan Bus Damri di Jogja, Cek Lengkapnya Jika Ingin Bepergian
Kamis 07-11-2024,08:05 WIB
Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo, Kamis 7 November 2024
Kamis 07-11-2024,08:01 WIB
Program Unggulan Harda-Danang untuk Perubahan Kabupaten Sleman Lebih Baik
Kamis 07-11-2024,08:04 WIB
Progres Revitalisasi Taman Affandi Sudah Mencapai 75 Persen, Berbagai Jenis Tanaman Mulai Ditanam
Kamis 07-11-2024,16:17 WIB
Masuk Pemukiman, Warga Gusar; Monyet Ekor Panjang Serang Lahan Pertanian di Wilayah Imogiri hingga Mangunan
Terkini
Kamis 07-11-2024,16:21 WIB
Upaya Berantas PMK, DPKH Gunungkidul Sebarkan 20 Ribu Lebih Dosis Vaksin ke Seluruh Wilayah Kabupaten
Kamis 07-11-2024,16:17 WIB
Masuk Pemukiman, Warga Gusar; Monyet Ekor Panjang Serang Lahan Pertanian di Wilayah Imogiri hingga Mangunan
Kamis 07-11-2024,16:16 WIB
Jadi Lokasi Shalat Idul Adha Presiden Jokowi, Ini Dia Sejarah Lengkap dari Istana Kepresidenan Yogyakarta
Kamis 07-11-2024,16:15 WIB
KPU Bantul Mencatat Ada Ratusan Pemilih Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada Bantul 2024
Kamis 07-11-2024,15:18 WIB