Wujudkan dan Dukung Iklim Hukum Berkeadilan, Dirjen Bea Cukai Sediakan Mekanisme Keberatan

Ilustrasi layanan kepabeanan bea cukai-jpnn.com-
JOGJA, diswayjogja.id - Direktur Jenderal Bea Cukai menyediakan mekanisme keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, menjelaskan mekanisme itu diterapkan dalam rangka mewujudkan dan mendukung iklim hukum yang berkeadilan.
“Selain itu, mekanisme keberatan ini merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai dalam rangka meningkatkan pelayanan, memberikan rasa keadilan, dan untuk menjamin kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang kepabeanan dan cukai,” katanya.
Beleid yang mengatur mekanisme itu tertuang dalam PMK No. 136/PMK.04/2022 tentang perubahan atas PMK No. 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
BACA JUGA : Satlinmas Dan Bea Cukai Yogyakarta Bersinergi Sosialisasi Cukai Rokok
BACA JUGA : Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Oknum Anggota DPRD yang Terlibat Dalam Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
“Mekanisme keberatan di bidang kepabeanan dan cukai ini disediakan bagi setiap warga masyarakat yang merasa keberatan atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 2 PMK 136, disebutkan orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai; a. Tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; b. Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk; c. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau d. Pengenaan bea keluar.
Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud tersebut di atas adalah antara lain berupa; a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); b. Surat Penetapan Pembayaran Bea masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atau c. Surat Penetapan Pabean (SPP); d. Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL); e. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA); f. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).
Surat pengajuan keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut: a. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; b. Diajukan oleh orang yang berhak yaitu: 1. Orang perseorangan; atau 2. Orang yang namanya tercantum dalam Akta Perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum; c. Dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan d. Dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.
BACA JUGA : Jaga Harga Kebutuhan, Pemkot Jogja dan Kemendag Pastikan Stok Harga Pangan Akan Tetap Stabil
Selain itu, dalam surat keberatan yang diajukan sebaiknya disertai dengan alasan pengajuan keberatan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
Hal yang harus diperhatikan pada saat akan mengajukan keberatan adalah jangka waktu pengajuan keberatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com