Jangan Sampai Terjebak! Inilah 7 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Akan Menjerat Para Nasabahnya

Sabtu 30-12-2023,13:00 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Penta Daniel Pratama

7. Penipuan

Penipuan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti menawarkan pinjaman yang tidak ada, meminta data pribadi yang tidak diperlukan, atau bahkan mengambil alih akun media sosial nasabah.

 

Tips Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

1. Cek Legalitas Pinjol

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan bahwa pinjol yang Kamu pilih sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Kamu bisa memeriksa daftar pinjol yang terdaftar di OJK melalui website OJK atau aplikasi OJK SINAR.

2. Pertimbangkan Bunga dan Biaya Lain

Perhatikan bunga dan biaya yang ditawarkan oleh pinjol. Bunga dan biaya yang tinggi dapat membuat Kamu kesulitan untuk melunasi pinjaman.

3. Pahami Syarat dan Ketentuan

Pahami persyaratan dan ketentuan pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan jika Kamu memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut.

4. Jangan Tergiur dengan Pencairan Dana Cepat

Pencairan dana yang cepat bisa membuat Kamu merasa terbantu, padahal Kamu mungkin tidak memiliki kemampuan untuk melunasi pinjaman yang diberikan.

 

Itulah ulasan mengenai ciri-ciri pinjol yang akan menjerat nasabahnya dan membuat para nasabah ini mengalami kerugian finansial yang cukup merepotkan, semoga bermanfaat. (*)

Kategori :