Jangan Sampai Terjebak! Inilah 7 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Akan Menjerat Para Nasabahnya

Sabtu 30-12-2023,13:00 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Penta Daniel Pratama

DISWAY JOGJA - Di era digital seperti sekarang ini, keberadaan pinjaman online atau pinjol semakin menyebar luas di masyarakat umum.

Beberapa pinjol bahkan menawarkan syarat yang terbilang sangat mudah tentunya dengan tujuan untuk menarik minat para calon nasabahna.

BACA JUGA: Cari Alternatif Pengganti Pinjol? Inilah 5 Layanan Peminjaman Uang dengan Bunga Minim

Namun, tentunya ada ciri-ciri dari sebuah layanan pinjol yang menjerat nasabahnya dimana ini seringkali menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.

Melihat hal ini, masyarakat perlu meningkatkan waspada terhadap ciri-ciri pinjol yang menjerat para calon nasabahnya ini agar mau menggunakan layanannya.

Pinjol sering memanfaatkan kebutuhan mendesak sebagai kesempatan untuk menjebak nasabahnya.

Oleh karena itu, penting bagi Kamu dan semua pembaca artikel ini untuk mengenali ciri-ciri pinjol yang nantinya akan menjerat nasabah dengan berbagai risiko finansial yang tentunya akan sangat merugikan.

BACA JUGA: Apa Saja Data Pribadi yang Disebar oleh Pihak Pinjol Ilegal? Simak Penjelasannya Disini!

Pemahaman yang lebih baik tentang ciri-ciri pinjol yang menjerat nasabah ini juga bisa menjadi langkah awal untuk melindungi masyarakat dari risiko finansial yang tidak diinginkan.

Lantas, apa saja ciri-ciri dari pinjol yang akan menjerat nasabahnya dengan berbagai kerugian yang ditimbulkan? Berikut ulasannya:

1. Tidak Ada Izin dari OJK

Ciri-ciri pinjol yang paling mencolok adalah tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: Apa Yang Harus Dilakukan Ketika Menjadi Korban Penipuan Kiriman Uang Pinjol? Ini Penjelasannya!

OJK sendiri adalah lembaga yang berwenang untuk mengawasi dan mengatur industri keuangan di Indonesia.

Pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK berarti tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.

Kategori :