SLAWI , DISWAY JOGJA - Berdasarkan Per aturan Bupati (Per bup ) nomor 27 tahun 2018 , tentang kepala desa mengatur rapat pemungutan suara yang dilaksanakan dalam P ilkades S erentak maksimal sampai pada pukul 14.00 WI B .
Ketentuan tersebut wajib dilaksanakan di ajang Pilkades serentak gelombang I , yang dilaksanakan pada hari Rabu 11 Oktober 2023 d i 47 desa , yang tersebar di 17 kecamatan Kabupaten Tegal. Plt Kepala Dinas Permades, Dessy Arifianto melalui Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Desa, Mulyono HS menegaskan , apabila pada pukul 14.00 WIB masih terdapat warga yang antri diluar balai desa, mereka berhak dimasukkan di areal pencoblosan untuk menggunakan hak pilihnya hingga kelar. BACA JUGA:AC Portable di Rumahmu Sudah Tidak Dingin? Simak Tips Ini untuk Kembalikan Seperti Baru "Setelah rampung pencoblosan , dilanjutkan dengan penghitungan suara sampai dengan selesai. Panitia pilkades dapat menetapkan hasil pemungutan dan penghitungan suara maksimal 3 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara," ujarnya Selasa 10 Oktober 2023 . Selanjutnya, dalam waktu 7 hari kedepan , setelah penetapan kades terpilih panitia pilkades wajib melaporkan kepada BPD. "Atas dasar laporan dari panitia pilkades, BPD melaporkan pelaksanaan pilkades beserta hasilnya kepada Bupati Tegal melalui Camat," cetusnya. BACA JUGA:4 Cara agar AC Portable Gak Boros Listrik, Simak baik-baik! Tenggat waktu pelaporan Camat kepada Bupati Tegal terkait hasil pelaksanaan pilkades paling lambat dalam kurun waktu 7 hari setelah mendapatkan laporan dari BPD. BACA JUGA:Kelebihan Dan Kekurangan AC Portable, Ini Dia Yang Wajib Anda Ketahui! "Bupati Tegal akan menerbitkan SK pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lama 30 hari setelah menerima laporan Camat. Untuk pelantikan calon kepala desa terpilih serentak dilaksanakan paling lama 30 hari paska penerbitan SK Bupati Tegal," ungkapnya. ( * )Ingat! Waktu Pencoblosan Pilkades Serentak di Kabupaten Tegal Hanya Sampai Jam 14.00
Selasa 10-10-2023,16:01 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Kamis 05-09-2024,13:44 WIB
Ketua DPRD Sementara Galuh Ghibran Siap Fasilitasi Pembentukan Fraksi dan AKD
Minggu 01-09-2024,18:23 WIB
Bawaslu Kabupaten Tegal Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada, Pemungutan Suara Masuk Kategori Rawan Tinggi
Senin 19-08-2024,20:44 WIB
Permohonan Sengketa Pilkada Tegal Ditolak, Bima Eka Sakti Cabut Berkas Sebelum Sidang Putusan
Senin 12-08-2024,20:30 WIB
Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal, Musyawarah Tertutup Tak Berhasil, Dilanjut Sidang Ajudikasi
Minggu 04-08-2024,16:37 WIB
Malam Ilir-ilir Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Tegal, Berharap Manuskrip Berdaya untuk Masyarakat
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,12:28 WIB
Paslon Untoro-Wahyudi Akui Kekalahan di Pilkada Bantul, Datangi Paslon Halim-Aris Ucapkan Selamat
Kamis 28-11-2024,08:44 WIB
Angka Partisipasi Pemilih Pilkada di Jogja Jauh Menurun, Begini Catatan Bawaslu DIY
Kamis 28-11-2024,12:28 WIB
Buruh DIY Tolak Kenaikan PPN 12% Per 1 Januari 2025 Mendatang, Ini Alasannya
Kamis 28-11-2024,19:02 WIB
Kunjungi TPA di Bantul, Menteri Lingkungan Hidup Katakan Sampah Makanan Masih Jadi Masalah Serius
Kamis 28-11-2024,18:58 WIB
Tembus 62 Persen, Paslon Bupati Sleman Harda-Danang Sujud Syukur dan Ucapkan Banyak Terima Kasih
Terkini
Kamis 28-11-2024,19:03 WIB
Sarana Isi Perut Terbaik, Inilah 4 Kuliner Pagi Hari di Jogja yang Ramai Pengunjung
Kamis 28-11-2024,19:02 WIB
Kunjungi TPA di Bantul, Menteri Lingkungan Hidup Katakan Sampah Makanan Masih Jadi Masalah Serius
Kamis 28-11-2024,19:01 WIB
Banyak yang Masih Kosong, Program Rumah Subsidi di Yogyakarta Dinilai Belum Optimal
Kamis 28-11-2024,18:59 WIB
Tak Risau Hadapi Tes, Pemkab Sleman Bagikan Kisi-Kisi Tes SKB CPNS Tahun 2024, Cek Disini
Kamis 28-11-2024,18:58 WIB