BREBES, DISWAY JOGJA - Komisi I DPRD Kabupaten Brebes , meminta Pem erintah Kabupaten (Pem kab ) setempat menunda kebijakan mempekerjakan tenaga outsourcing. Sebab, dengan adanya Revisi UU ASN yang baru disahkan Pemkab Brebes harus lebih cermat dan teliti.
Mengingat, dalam klausul UU terbaru menyebutkan Pemda diberi kesempatan menyelesaikan penataan tenaga non ASN (honorer-red) hingga akhir 2024 mendatang. Hal itu, disampaikan Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah usai menghadiri Rapat Paripurna . "Terkait rencana kebijakan penggunaan tenaga outsourcing, kami mewakili DPRD khususnya Fraksi PAN-Demokrat meminta Pemkab menunda pemberlakuan outsourcing. Sebab, lebih baik fokus penataan honorer non ASN dituntaskan terlebih dulu," ungkap Heri Fitriansyah. BACA JUGA:8 Rekomendasi AC Portable Terbaik untuk Rumah dan Kantor Serta Keunggulannya Usulan penundaan kebijakan tenaga outsourcing, lanjut Heri, bukan tanpa alasan karena butuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan. Sebab, secara detail belum ada dasar hukum dan kontruksi yang bisa berbenturan dengan Revisi UU ASN. Kedua, terkait pembiayaan THL (honorer-red) semua OPD hampir seluruhnya masih menerapkan anggaran yang sama dengan 2023. Artinya, banyak OPD yang belum mengubah konstruksi pembiayaan THL atau honorer (non ASN). BACA JUGA:7 Rekomendasi AC Portable 2023, No 3 dibawah 100 ribu Rupiah! "Namun, jika sudah ada satu dua OPD yang siap menerapkan outsourcing dipersilahkan. Tapi, tentu harus mempertimbangkan kontruksi dan dasar hukumnya jangan sampai berbenturan dengan Revisi UU ASN terbaru," ujarnya. Heri Fitriansyah menuturkan, seiring dengan permintaan DPRD agar Pemkab Brebes menunda kebijakan mempekerjakan tenaga outsourcing. BACA JUGA:Kelebihan Dan Kekurangan AC Portable, Ini Dia Yang Wajib Anda Ketahui! Pihaknya berharap, SE Pj Bupati terkait tenaga honorer non ASN untuk segera dievaluasi dan direvisi sesuai ketentuan terbaru. Sehingga, semua honorer non ASN bisa lebih bersiap dan menyesuaikan diri dalam mengambil langkah selanjutnya. ( * )DPRD Minta Pemkab Brebes Tunda Kebijakan Tenaga Outsourcing, untuk Penataan Honorer Non ASN
Selasa 10-10-2023,11:30 WIB
Reporter : Syamsul Falak
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Rabu 15-01-2025,08:56 WIB
Validasi Data Tahunan, Nakes Dari 38 Puskesmas Kabupaten Brebes Digembleng Standar Pelayanan Minimal
Minggu 08-12-2024,20:10 WIB
Budi Waljiman Terpilih sebagai Ketua Alumni BOSA Bersatu, GKR Mangkubumi Sampaikan Pesan Penting
Jumat 08-11-2024,16:13 WIB
Soroti Mitigasi Bencana dan Kemiskinan, DRPD Daerah Istimewa Yogyakarta Gelar Pertemuan RAPBD 2025
Minggu 27-10-2024,09:53 WIB
Cegah Tindak Korupsi Makin Meningkat, KPK Gelar Pertemuan dengan DPRD Kabupaten Bantul
Senin 29-07-2024,01:10 WIB
19.154 Pemilih Pemula di Kabupaten Brebes Terancam Tak Bisa Nyoblos saat Pilkada 2024
Terpopuler
Minggu 13-04-2025,19:46 WIB
Aplikasi Penghasil Uang Waveful yang Bisa Hasilkan Mulai 50 Ribu, Bagaimana Cara Mainnya? Cek Disini
Minggu 13-04-2025,17:53 WIB
5 Aplikasi Penghasil Cuan dengan Cara Main Sangat Mudah, Peluang Pendapatan Rp100 Ribu Per Hari
Minggu 13-04-2025,19:32 WIB
Barang Tertinggal Senilai Rp287 Juta di Daop 6 Yogyakarta pada Angkutan Lebaran 2025
Minggu 13-04-2025,19:49 WIB
Daftar Pinjol Bayar Bulanan Resmi OJK Limit Hingga 3 Juta, Bunga Rendah Pasti Cepat Cair Terjamin Aman
Minggu 13-04-2025,15:52 WIB
Pinjol Resmi OJK Cepat Cair Dengan Limit Dari Rp500 Ribu, Mudah ACC Langsung Cair Dalam 5 Menit
Terkini
Senin 14-04-2025,13:50 WIB
Main Aplikasi Game Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp130 Ribu, Tanpa Perlu Modal
Senin 14-04-2025,12:51 WIB
Korban Terseret Ombak di Parangtritis Bantul Ditemukan Meninggal Dunia
Minggu 13-04-2025,22:29 WIB
Warga Tegal Jadi Korban Pembantaian di Papua, Pemkab Berupaya Fasilitasi Pemulangan Jenazah
Minggu 13-04-2025,19:49 WIB
Daftar Pinjol Bayar Bulanan Resmi OJK Limit Hingga 3 Juta, Bunga Rendah Pasti Cepat Cair Terjamin Aman
Minggu 13-04-2025,19:46 WIB