YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru tentang seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
Jika sebelumnya PTN memiliki otonomi penuh dalam pelaksaan seleksi mahasiswa jalur mandiri, kini kampus yang bersangkutan wajib untuk lebih transparan.
Aturan tersebut menyusul mencuatnya kasus korupsi yang menjerat rektor dan beberapa pejabat tinggi di Universitas Lampung (Unila) beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Dubes Australia Sambangi Jogja, Ada Hal Penting yang Dibicarakan dengan Sultan HB X
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta Aris Junaidi mengatakan dalam aturan terbatu PTN wajib mengumumkan kuota untuk seleksi mandiri, uang gedung, uang kuliah tunggal (UKT) hingga besaran dana sumbangan mahasiswa.
Dengan begitu, tidak boleh lagi ada transaksi di luar ketentuan yang sudah diumumkan tersebut.
Menurut Aris, aturan baru itu akan efektif menutup peluang korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Jelas, karena yang ditekankan itu transparansinya," kata dia.
BACA JUGA:Duh..! Sumur-sumur Warga di Sleman Kering Akibat Ditutupnya Selokan Mataram
Jika kewajiban untuk tranparansi ini dipatuhi oleh PTN, Aris yakin kejadian di Unila tidak akan terulang.
"Seleksi mandiri tentu saja tidak bisa sebebas-bebasnya, tetapi harus transparan. Artinya, tidak ada lagi seperti kasus di Unila yang melakukan transaksi secara langsung kepada orang tua wali," kata dia.
Terkait aturan baru yang ditetapkan itu, Aris Junaidi memastikan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta bakal memonitor hingga nantinya seluruh PTN dapat menerapkan.
BACA JUGA:Kalapas Wirogunan Yogyakarta Jelaskan Fungsi Aplikasi Baru Ascena
Ia meyakini seluruh pimpinan PTN di DIY telah memahami aturan yang secara langsung telah disosialisasikan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Menurutnya, PTN di DIY memiliki waktu yang panjang untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru, mengingat penerimaan mahasiswa baru kembali digelar tahun depan.