Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Portal Masuk Kawasan Wisata Padi Padi

Jumat 02-09-2022,08:52 WIB
Editor : Imron Rosadi

Terkait tudingan kriminalisasi, Asmawi menyebut terlalu lebay dan mengada-ada.

“Ini murni soal perusakan. Tidak ada kaitan lain, apalagi kriminalisasi. Pembuatan portal itu kan pakai anggaran APBD. Dana APBD, plang penyetopan sementara, harus dipertanggungjawabkan. Kalau hilang dan dirusak bagaimana? Makanya kita lapor,” pungkasnya.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dicium Ferdy Sambo di Sofa, Arman: Isu Perselingkuhan Itu Tak Bisa Dibuktikan


Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur terkait pelaporan Trantib Kecamatan Pakuhaji.

“Dari laporan tersebut kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik juga kita temukan beberapa alat bukti yang menguatkan terhadap perkara yang dilaporkan,” tegasnya kepada sejumlah wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.

“Jadi ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” sambung Kombes Zain.

BACA JUGA:KKB Kembali Berulah, Tembak Karyawan PT MUJ di Sugapa Intan Jaya hingga Tewas

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus naik ke tahap penyidikan.

“Dari penyidikan tersebut kita periksa saksi-saksi semuanya dan dari hasil pemeriksaan terdapat 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” jelasnya.

Ke Sembilan tersangka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi, dua orang pemiliknya dan dua lagi warga sekitar yang diajak melakukan perusakan.

“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kita saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ungkap Kapolres Kombes Zain.

BACA JUGA:Ratusan Ulama dan Santri Geruduk DPW PPP Banten, Paksa Suharso Monoarfa Mundur dari Ketum

“Kita fokus terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang yang dilaporkan. Tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP. Setelah selesai pemeriksaan terhadap tersangka, kita segera lakukan pemberkasan dan kirim ke JPU,” tutupnya. (*)

Kategori :