TANGERANG, DISWAYJOGJA.ID – Portal masuk kawasan wisata Padi Padi Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten dirusak.
Portal masuk kawasan wisata Padi Padi itu sebelumnya dipasang oleh aparat Kecamatan Pakuhaji disertai dengan peringatan.
Trantib Kecamatan Pakuhaji mengambil langkah hukum setelah mengetahui papan peringatan dan portal masuk kawasan wisata Padi Padi itu dirusak.
BACA JUGA:Pemerintah Siap Cairkan Bansos Jika Harga BBM Naik, Bagaimana Cara Dapatnya?
Trantib Pakuhaji melapor ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota.
Camat Pakuhaji, Asmawi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan tindak pidana perusakan. Ia mengatakan pelaporan ke polisi bukan karena kawasan wisata Padi Padi tak memiliki izin.
Menurutnya, portal yang dirusak sengaja dipasang dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda).
Pemasangan dilakukan di jalan menuju lokasi Padi Padi, karena pihak Padi Padi belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BACA JUGA:Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan, Banyak Alasannya
“Ya benar, ada pelaporan (dugaan) perusakan portal yang kita pasang, kaitannya dengan pemberhentian sementara operasi kegiatan Padi Padi (karena) tidak ada izin,” kata Asmawi saat dihubungi wartawan pada Rabu 31 Agustus 2022.
Asmawi menambahkan, sebelum memasang portal, SatPol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izinnya.
“Sudah melalui beberapa proses, ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya, sudah banyak, baik lisan maupun tulisan, kita datangkan Pol PP kita, menanyakanlah, surat perizinannya apa yang dimiliki,” tegasnya.
BACA JUGA:Jasa Raharja Siap Cairkan Uang Bantuan untuk Korban Kecelakaan Truk Tabrak Tiang
Namun upaya tersebut tidak digubris pemilik atau pengelola Padi Padi. Padahal pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.
“Kita kerja normatif saja sesuai dengan aturan yang ada, perda yang ada, (usaha yang) tidak berizin kita kasih peringatan, kita kasih teguran kita panggil, begitu kita panggil juga tetap laporan ke pimpinan di atas,” jelas Asmawi.