Ini Penjelasan Kemnekumham Terkait Dibebaskannya Habib Rizieq
Rabu 20-07-2022,11:30 WIB
Editor : Imron Rosadi
JAKARTA (Disway Jogja) – Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Rizieq Shihab dibebaskan, Rabu (20/7/2022).
Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu keluar dari Rutan Bareskrim sekitar pukul 07.30 WIB.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan Habib Rizieq bebas hari ini.
“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA:Ini Dia Sosok Brigjen Hendra Kurniawan, Jenderal yang Disebut Mengintimidasi Keluarga Brigadir J
Rika menerangkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.
Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.
Rizieq Shihab, ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Rika menjelaskan, Rizieq Shihab adalah terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana.
BACA JUGA:Kemkominfo Ingatkan Pendaftaran PSE Privat, Begini Kata Komisi I DPR RI
Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti.
Berikut 3 putusan hakim tersebut:
1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.
2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar)
3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. (*)
Kategori :