Catat! Ini Dia Lokasi SIM Keliling di Jogja Hari Ini

Senin 11-07-2022,08:33 WIB
Editor : Wawan Setiawan

YOGYAKARTA (Disway Jogja) - Ditlantas Polda DIY akan membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada Senin (11/7).

SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat.

Bagi masyarakat Yogyakarta yang masa berlaku SIM-nya akan habis diharapkan untuk segera memperpanjang.

Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di Yogyakarta pada hari ini Senin 11 Juli 2022.

Simling Ditlantas Polda DIY 

- Waktu: 08.30 - selesai.
- Lokasi: Kantor Pjr Prambanan. 

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan mempersiapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, SIM yang akan diperpanjang, surat keterangan dokter serta surat rekomendasi psikolog.

Kemudian, biaya perpanjangan SIM bila mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 bagi SIM C.

Bila telah memperpanjang masa berlaku SIM maka pemilik diharuskan mendaftar pembuatan SIM baru. (jpnn)

Kategori :