Mahasiswa Pelaku Perusakan Bendera dan Palang KA Terancam Hukuman hingga 7 Tahun
Polda DIY mengungkap S (24) diduga kuat menjadi pelaku perusakan bendera Merah Putih di Kasihan, Bantul dan palang pintu KA di Gamping, Sleman. Polisi menyebut ada kecocokan CCTV, ciri fisik, pakaian, kendaraan hingga timeline kejadian.--dok. IST
SLEMAN, diswayjogja.id - Polisi mengungkap motif sementara di balik aksi perusakan Bendera Merah Putih di Kasihan, Bantul, dan palang pintu perlintasan kereta api di Gamping, Sleman.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berinisial S (24) disebut melakukan aksi tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Kondisi tersebut diduga membuat kesadaran tersangka terganggu hingga bersikap temperamental dan melakukan tindakan anarkis.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, selain pengaruh minuman keras, polisi juga menemukan adanya persoalan internal keluarga yang diduga menjadi pemicu tindakan tersangka.
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, fakta hukum yang ditemukan penyidik bahwa pelaku dalam melakukan tindakannya dalam pengaruh minuman keras atau mabuk," ungkap Ihsan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8/2026).
BACA JUGA : Bendera Merah Putih Dirusak di Bantul, Bupati Abdul Halim: Jangan Main-Main, Ada Konsekuensi Hukum
BACA JUGA : Satu Orang Diduga Rusak Bendera Merah Putih di Bantul dan Palang KA Gamping, Ini Kronologinya
Ihsan menjelaskan, persoalan keluarga juga menjadi bagian dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka. Menurutnya, S disebut jarang masuk kuliah. Kondisi tersebut kemudian mendapat teguran dari kakaknya yang kebetulan juga menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang sama.
"Yang bersangkutan ini jarang masuk ke kampus, sehingga kakaknya yang kebetulan juga menempuh pendidikan di tempat yang sama menegur. Nah, di situlah karena marah ditegur, kemudian dalam pengaruh minuman keras tadi sehingga melakukan perbuatan-perbuatan yang tadi, seperti merusak bendera, kemudian merusak palang pintu," kata Ihsan.
Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Polisi Tegaskan Bukan Bagian Kelompok atau Jaringan
Polda DIY juga memastikan aksi perusakan yang dilakukan S tidak berkaitan dengan kelompok maupun jaringan tertentu. Ihsan menegaskan, tindakan tersangka sejauh ini disimpulkan sebagai tindakan personal.
BACA JUGA : Kasus Palang KA Gamping dan Bendera Merah Putih Bantul Diduga Berkaitan, Ini Kata Polda DIY
BACA JUGA : Piye to Iki?? Akibat 'Nenggak Banyu Setan' Seorang Pria Patahkan Palang Perlintasan KA Banyumeneng Sleman
"Kami pastikan ini murni tindakan personal dari yang bersangkutan. Karena tadi, berada di bawah pengaruh minuman keras," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: