Bendera Merah Putih Dirusak di Bantul, Bupati Abdul Halim: Jangan Main-Main, Ada Konsekuensi Hukum
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (20/2/2026), menyatakan pemda menunggu kelanjutan proyek PSEL DIY, proyek butuh 1.000 ton sampah per hari agar produksi listrik ekonomis.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa aksi perusakan Bendera Merah Putih tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, Merah Putih merupakan lambang negara yang wajib dihormati oleh seluruh warga negara.
"Yang jelas begini, ya itu Bendera Merah Putih ini kan lambang negara. Siapapun warga negara yang melakukan perusakan lambang-lambang negara ya tentu ada konsekuensi hukumnya. Jangan main-main soal itu," ujar Abdul Halim saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (11/8/2026).
Dia menilai Bendera Merah Putih bukan sekadar atribut biasa, melainkan simbol negara yang berkaitan dengan konsensus nasional dan konstitusi. Menurutnya, tindakan merusak Bendera Merah Putih dapat dipandang sebagai bentuk penghinaan terhadap negara, bukan sekadar penghinaan terhadap pemerintah.
"Itu Bendera Merah Putih sebagai lambang negara kita ini ya harus kita hormati. Kita menghormati konsensus nasional kita, menghormati konstitusi kita," katanya.
BACA JUGA : Satu Orang Diduga Rusak Bendera Merah Putih di Bantul dan Palang KA Gamping, Ini Kronologinya
BACA JUGA : Kasus Palang KA Gamping dan Bendera Merah Putih Bantul Diduga Berkaitan, Ini Kata Polda DIY
"Kalau ada warga negara yang merusak Bendera Merah Putih ya tentulah ada konsekuensinya. Jadi itu sudah melakukan penghinaan terhadap negara, bukan menghina pemerintah, tapi negara," sambung Abdul Halim.
Terkait proses hukum terhadap pelaku, Abdul Halim menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Halim mengatakan kepolisian memiliki kewenangan sekaligus perangkat yang diperlukan untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
"Yang pastilah aparat penegak hukum akan melakukan pengusutan. Iya, kepolisian yang punya alat, yang memiliki kewenangan dan peralatan untuk melakukan penegakan hukum," terangnya.
Sebelumnya, Polda DIY mengungkap perkembangan penyidikan kasus perusakan Bendera Merah Putih di Kasihan, Bantul, yang dikaitkan dengan kasus perusakan palang pintu perlintasan kereta api di Gamping, Sleman.
BACA JUGA : Piye to Iki?? Akibat 'Nenggak Banyu Setan' Seorang Pria Patahkan Palang Perlintasan KA Banyumeneng Sleman
BACA JUGA : Palang Perlintasan KA Banyumeneng Dirusak, Polsek Gamping Amankan Pria 24 Tahun
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lintas wilayah, tersangka berinisial S (24) diduga kuat merupakan orang yang sama dalam kedua peristiwa tersebut.
"Disimpulkan bahwa tersangka S diduga kuat merupakan orang yang sama dengan pelaku perusakan atribut bendera Merah Putih di wilayah Kasihan, Bantul," kata Ihsan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8/2026).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: