JAKARTA (Disway Jogja) – Hingga berita ini ditulis, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah sebuah apartemen diduga milik Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming, Selasa (28/6).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa tim penyidik saat ini sedang menggeledah di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat.
"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (28/6).
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di kediaman kader PDI Perjuangan itu dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan membenarkan bahwa kliennya sudah menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait status tersangka.
"Sudah mas. Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," ujar Irawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (24/6).
BACA JUGA:Mardani Maming Dicekal KPK, Ini Kata Gus Yahya
Status tersangka Maming di KPK awalnya diungkap pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Status tersangka itu tercantum dalam surat permohonan KPK untuk mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming untuk ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Betul (Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (20/6).
Nur Saleh mengungkapkan, KPK berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta pencegahan ke luar negeri untuk Maming yang juga merupakan kader PDIP karena sudah menjadi tersangka di KPK.
"Iya (Maming jadi tersangka di KPK)" pungkas Nur Saleh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Maming telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji atau biasa disebut sebagai suap terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Maming yang juga merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi. (*)