PURWOKERTO (Disway Jogja) – Hati-hati bagi pengguna jalan, jangan sembarangan memberikan apapun dan kepada siapapun saat melintas di titik-titik tertentu di Banyumas.
Akan ada penerapan sanksi tipiring bagi pemberi uang atau apapun kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT). Satpol PP Banyumas pun sudah jauh hari mengumumkan bakal melaksanakan kebijakan itu pada Juni ini. Kasatpol PP Banyumas Drs Setia Rahendra MSi mengatakan, tetap akan melaksanakan tipiring ini di akhir bulan. “Jadi, akhir bulan ini,” kata dia. Terkait dengan kepastian tanggal akan diterapkan, pihaknya masih belum membeberkan lebih lanjut. Namun, dia menegaskan di akhir bulan Juni. Jika tidak minggu ini, maka minggu depan penerapan denda kepada pengguna kendaraan yang kedapatan memberikan uang kepada PGOT bakal disidang tipiring. Dikatakan, di permulaan hanya akan dilaksanakan di satu titik karena keterbatasan personil. Namun tak menutup kemungkinan jika akan berkembang. Tentunya, titik yang dituju yakni simpang yang memang kerap disinggahi PGOT. Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas Ofan Sofiyan menekankan kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada PGOT. “Kunci penanganan PGOT itu satu, jangan memberi uang kepada PGOT,” kata dia. Dia sangat mengapresiasi upaya penindakan tipiring. Artinya ada upaya penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. “Tingkat kesadaran pengguna jalan, harus ditingkatkan. Mereka (PGOT) itu bisa berlangsung di setiap perempatan memang ada yang memberi,” ucapnya. Untuk itu sosialisasi harus secara massif diberikan agar tidak ada lagi PGOT. “Selain kesadaran ada sistem monitoring CCTV, itu yang kemudian dengan efek jera bagi pengguna jalan. Ketika memberikan uang kepada PGOT mereka yang kita berikan sanksi,” ujarnya. Penggunaan teknologi harus mulai diterapkan dalam penanganan PGOT. Meskipun, ia akui perlu biaya yang cukup tinggi. “Zaman teknologi, tidak menutup kemungkinan ke arah sana. Kota-kota besar mengarah ke sana,” tuturnya. Lebih lanjut dikatakan, razia harus tetap dilakukan. Sebagai salah satu bentuk pengawasan dan efek kejut bagi masyarakat.“Jangka pendek sosialisasi lebih gencar di kesadaran masyarakat. Razia tetap perlu diadakan,” pungkasnya. (*)