TEMANGGUNG (Disway Jogja) – Seorang janda tiga anak asal Semarang harus merasakan dinginnya tembok ruang tahanan Mapolres Temanggung.
Terdesak kebutuhan hidup dengan tiga anaknya, ia nekat mencuri sepeda motor dari rumah korban yang sudah membantu meminjamkan uang kepadanya. Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah SRT (36) warga Jalan Beringin Wetan Rt 01 Rw 01, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. “Tersangka sengaja datang ke rumah korban Jumadi warga Mikirep Rt. 026 Rw. 004 Desa Ngropoh Kecamatan Kranggan,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jumat (10/6). Dijelaskan, tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam uang dengan alasan untuk keperluan saudaranya. Tersangka berjanji uang pinjaman dikembalikan pada hari itu juga dengan jaminan tersangka akan tinggal di rumah korban selama belum bisa mengembalikan uang tersebut. Dari keterangan korban, setelah korban memberikan pinjaman uang pada tersangka sebanyak Rp9.500.000 melalui transfer kepada saudaranya yang bernama Alen Fernando Pasaribu. Lalu tersangka tinggal di rumah korban sebagai jaminan sekaligus dengan alasan menunggu transferan uang dari saudaranya tersebut dibayarkan kepada korban. Namun lanjutnya, ketika korban pergi untuk kegiatan gotong royong di desanya, tersangka yang kebetulan ditinggal sendirian di rumah korban memanfaatkan keadaan ini untuk melarikan diri. "Saat ditinggal pergi oleh korban, tersangka mengambil sepeda motor supra milik korban tanpa izin," jelasnya. Menurutnya, tersangka sudah berhasil membawa lari sepeda motor korban ke arah Kecamatan Kranggan. Sepeda motor hasil dari tersangka itu sudah diserahkan kepada Supriyadi untuk dijual. "Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sepeda motor merk Honda Supra Fit tahun 2004 Nopol: AA 2867 TE warna hitam," jelasnya. Karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana. Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900. Sementara itu tersangka SRT mengaku, terpaksa berbuat seperti ini karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama tiga anak-anak nya. "Saya sudah cerai dari suami, anak saya tiga, ekonomi tidak menentu jadi ya terpaksa seperti ini," akunya. (set)Cerai dari Suami, Janda Tiga Anak Asal Semarang Ini Nekat Mencuri Motor di Temanggung
Sabtu 11-06-2022,09:36 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Imron Rosadi
Tags : #temanggung
#seorang janda tiga anak mencuri motor
#polres temanggung
#kasat reskrim polres temanggung
#kabupaten temanggung
Kategori :
Terkait
Rabu 10-07-2024,12:11 WIB
3 Rekomendasi Wisata Terbaru 2024 Temanggung, Wajib Anda Kunjungi
Sabtu 30-03-2024,18:05 WIB
Rekomendasi 7 Tempat Wisata Terbaru 2024 di Temanggung, Pesonanya Dijamin Bikin Nyaman
Senin 25-03-2024,04:45 WIB
4 Wisata Terbaru 2024 di Temanggung Ini Bikin Kamu Santuy, Yuk Berkunjung Guys
Minggu 10-03-2024,15:55 WIB
9 Wisata Terbaru 2024 Paling Hits di Temanggung, Salah Satunya Paling Sempurna untuk Melepas Penat
Kamis 29-02-2024,11:15 WIB
Liburan Cantik? Yuk Menginap di Hotel Wisata Terbaru 2024 Temanggung, View Pegunungan Cantik, Cek Disini
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,06:37 WIB
Kepala Dukuh di Wukirsari Terima Surat Teguran dari Lurah, Terbukti Tidak Netral Pada Pilkada Bantul 2024
Sabtu 30-11-2024,08:59 WIB
Lazismu Gelar Rakernas 2025: Sinergi Kebajikan untuk Inovasi Sosial dan Capaian SDGs
Sabtu 30-11-2024,06:35 WIB
Allea Natasya Putriyani Harumkan Kabupaten Brebes Tingkat Nasional, Juara 1 Top Model Borong 6 Penghargaan
Sabtu 30-11-2024,16:10 WIB
Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY Temukan Surat Suara Tercoblos di Pilkada DIY
Sabtu 30-11-2024,09:00 WIB
Collabonation Talent Hunt IM3, Para Finalis dari Circle Java Gelar Konser di Jogja
Terkini
Sabtu 30-11-2024,17:52 WIB
Disdukcapil Bantul Klaim Jumlah Masyarakat Manfaatkan Layanan Kependudukan Saat Pilkada 2024 Sangat Minim
Sabtu 30-11-2024,16:10 WIB
Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY Temukan Surat Suara Tercoblos di Pilkada DIY
Sabtu 30-11-2024,16:08 WIB
Dinas Kebudayaan Yogyakarta Beri Penghargaan Warisan dan Cagar Budaya, Cek Disini
Sabtu 30-11-2024,16:07 WIB
Perkenalkan Keistimewaan Yogyakarta, Kompetisi Karya Filosofi 2024 Tampilkan Banyak Karya Kreatif
Sabtu 30-11-2024,16:05 WIB