Terlibat Pengeroyokan dengan Senjata Tajam, Empat Pelajar Diamankan

Jumat 08-04-2022,01:24 WIB
Editor : Gunawan

MAGELANG (Disway Jateng) - Polres Magelang Kota mengamankan empat pelaku pengroyokan menggunakan senjata tajam di Jalan Panembahan Senopati, Kota Magelang, Minggu (27/3/2022) dini hari.

“Dari kejadian tersebut, kami berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan dan ada satu pelaku yang DPO,” ungkap Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang saat memimpin Konferensi Pers di Aula Mapolres Magelang Kota, Kamis (7/4/2022).

Keempat pelaku tersebut berinisial YMS, 18, HRI, 16, RPP 13, dan AAH, 15. Mereka berstatus pelajar di Kota Magelang. Yolanda menyampaikan keterangan dari pelaku, peristiwa berawal dari informasi bahwa ada sekelompok orang yang akan membuat onar di Kota Magelang yang beredar melalui tiktok di group whattshap pelajar SMP tersebut yang terbentuk group futsalan pelajar SMP.

Kemudian YMS  bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam group Destroyer sepakat berkeliling Kota Magelang dengan maksud untuk mengantisipasi adanya sekelompok orang tersebut. Minggu dini hari (27/3/2022) sekitar pukul 00.15, saat rombongan YMS  melintas di Jalan Panembahan Senopati, bertabrakan dengan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang.

Para pelaku langsung mengeroyok korban AHR, 14. Korban sempat menyelamatkan diri, namun para pelaku terus mengejar korban sambil menyabetkan sebilah senjata tajam kearah badan dan memukuli korban,” tambahnya

Setelah mengetahui bahwa korban bukan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang, rombongan pelaku kemudian meninggalkan korban.Para tersangka dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta. Sejauh ini, satu pelaku berinisial F, 16, masih dilakukan pengejaran. (hen)

Editor : R Gunawan

Tags :
Kategori :

Terkait