Baru Keluar Penjara, Pria Ini Nekat Curi Tas di Parkiran Swalayan Jogja

Baru Keluar Penjara, Pria Ini Nekat Curi Tas di Parkiran Swalayan Jogja

Polsek Mantrijeron menangkap residivis pencurian yang kembali beraksi mencuri tas merek Coach senilai Rp4,8 juta di parkiran swalayan Jalan Parangtritis, Yogyakarta, Selasa (4/8/2026). Pelaku berhasil dibekuk berkat rekaman CCTV kurang dari sehari.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Seorang residivis kasus pencurian yang baru bebas dari penjara, kembali melakukan aksi serupa dengan mencuri tas milik seorang perempuan yang terjadi di parkiran sebuah swalayan di Jalan Parangtritis, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. 

Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Korban berinisial ER (24), warga Kudus, Jawa Tengah, datang berbelanja bersama rekannya, RF (20), menggunakan sepeda motor.

Korban tanpa sadar meninggalkan tas yang digantung di stang sepeda motornya saat masuk ke swalayan. Ketika selesai berbelanja, tas tersebut sudah hilang.

"Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2026 sekitar pukul 08.15 WIB di Polsek Mantrijeron," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Mantrijeron, Selasa (4/8/2026).

BACA JUGA : Viral Kejar-kejaran Pencuri LPG 3 Kg di Bantul, Polisi Kantongi Petunjuk Baru

BACA JUGA : Butuh Modal Lamaran, Karyawan Swasta di Sleman Curi Brankas Berisi Rp13,5 Juta

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sebuah tas merek Coach warna cokelat berisi kartu ATM, KTP, charger telepon seluler, perlengkapan make up, uang tunai Rp300 ribu, dengan total kerugian mencapai Rp4,8 juta.

Kurang dari satu hari setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Mantrijeron berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku berinisial AS (34), warga Sewon, Kabupaten Bantul.

"Alhamdulillah tersangka sudah berhasil diamankan. Yang bersangkutan merupakan residivis dan baru saja keluar dari rumah tahanan, kemudian kembali melakukan tindak pidana pencurian," katanya.

Di mengungkapkan, sebelumnya AS pernah dihukum dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Yogyakarta dan divonis satu tahun penjara.

BACA JUGA :  7 Karyawan Toko Besi di Sleman Ditangkap, Diduga Kompak Curi Besi Baja Rp45 Juta dan Jual ke Penadah

BACA JUGA : Minta Bantuan Orang Tak Dikenal Dorong Motor Curian, Pelaku Curanmor Minimarket Sewon Dibekuk

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas milik korban, hoodie warna hijau muda bergambar bintang yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta celana pendek abu-abu.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Iptu Hariyanto, menjelaskan proses pengungkapan kasus bermula setelah petugas menerima laporan melalui layanan darurat 110.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait