Kasus Food Truck Alkid, Polresta Yogyakarta Nyatakan Dugaan Pungli dan Pemerasan Tak Terbukti
Polresta Yogyakarta membentuk tim untuk menyelidiki dugaan permintaan konsumsi terhadap anggota polisi dan tarikan parkir yang diungkap pemilik food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Polresta Yogyakarta menyatakan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pelaku usaha kuliner Food Truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan meminta keterangan dari 17 orang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Mereka berasal dari pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alun-Alun Kidul, pihak Kraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek, hingga ahli hukum pidana.
“Dapat kami sampaikan bahwa Polresta Yogyakarta telah meminta keterangan dari 17 orang terkait dengan peristiwa tersebut,” ujar Ari melalui keterangan video, Jumat (2/10/2026).
BACA JUGA : Polresta Yogyakarta Periksa 13 Orang Terkait Polemik Food Truck di Alkid
BACA JUGA : Pajak Food Truck Disebut Rp1,5 Miliar, Wali Kota Hasto Wardoyo: Pajak yang Mana?
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah memperoleh izin dari pihak Kraton Yogyakarta.
Izin tersebut tertuang dalam surat nomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026 yang ditandatangani Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta. Dalam izin tersebut, kegiatan disebut diberikan tanpa pungutan biaya.
Namun, dalam pelaksanaan event, terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area kegiatan selama lima hari. Dalam kesepakatan tersebut terdapat kompensasi sebesar Rp6 juta yang disetujui oleh para pihak.
“Kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah berlangsung satu hari,” kata Ari.
BACA JUGA : Dugaan Pungli Food Truck Alkid Jogja, 5 Karyawan dan 4 Pengurus Parkir Diperiksa
BACA JUGA : Propam Tetapkan Satu Anggota Polsek Kraton sebagai Terduga Pelanggar Kasus Food Truck Alkid
Setelah kegiatan dihentikan, dilakukan komunikasi dan fasilitasi oleh Polsek Kraton. Dari proses tersebut, sebagian uang kompensasi sebesar Rp3 juta dikembalikan kepada pihak Bolosego.
Sementara itu, sisa Rp3 juta lainnya disebut telah digunakan untuk sejumlah keperluan, yakni pengelolaan sampah, paguyuban Alun-Alun Kidul, serta kas pengelola parkir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

