Kesan Perlakuan Berbeda pada Eks Jampidsus Dikritik, JCW: Equality Before the Law Jangan Sekadar Slogan

Kesan Perlakuan Berbeda pada Eks Jampidsus Dikritik, JCW: Equality Before the Law Jangan Sekadar Slogan

Kesan Perlakuan Berbeda pada Eks Jampidsus Dikritik, JCW: Equality Before the Law Jangan Sekadar Slogan--FOTO : Dok. DPP KAI

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana korupsi harus dilakukan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pelakunya. Menurutnya, asas equality before the law harus benar-benar diterapkan agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

Sorotan tersebut muncul setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kamba menilai publik menangkap adanya perlakuan berbeda saat proses penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, mantan Jampidsus itu tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol ketika ditampilkan kepada publik, berbeda dengan tersangka lain, termasuk advokat Don Ritto, yang tampil menggunakan atribut tahanan.

"Penegakan hukum tidak boleh pilah-pilih. Siapa pun yang menjadi tersangka, terlebih dalam perkara korupsi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jangan sampai muncul kesan ada keistimewaan hanya karena yang bersangkutan pernah menjadi aparat penegak hukum," kata Baharuddin Kamba.

BACA JUGA : Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung Dikritik, JCW Soroti Potensi Konflik Kepentingan

BACA JUGA : JCW: Pantauan SPMB SMP Kota Yogyakarta Lancar, Jalur Afirmasi KSJPS Belum Ditemukan Indikasi Kecurangan

Ia menilai alasan Kejaksaan Agung yang menyebut tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol karena proses berlangsung larut malam dan terburu-buru justru sulit diterima publik.

"Alasan itu terkesan mengada-ada. Yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi rasa keadilan masyarakat. Ketika perlakuannya berbeda, publik tentu mempertanyakan konsistensi penegakan hukum," ujarnya.

Kamba mengatakan citra pemberantasan korupsi akan sulit dipulihkan apabila aparat penegak hukum tidak mampu menunjukkan sikap profesional dan transparan terhadap perkara yang melibatkan mantan pejabat internalnya sendiri.

Menurutnya, kasus yang menjerat Febrie menjadi ujian penting bagi institusi penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Ia menegaskan prinsip equality before the law tidak boleh berhenti sebagai jargon, melainkan harus tercermin dalam setiap tahapan proses hukum.

BACA JUGA : Sapu Lidi, Uang Mainan dan Meteran Warnai Aksi JCW di BPN Sleman.

BACA JUGA : JCW Soroti Jalur Afirmasi KSJPS SPMB SMP Kota Yogyakarta, Minta Pengawasan Ketat

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan dari Polri, status tersangka Febrie saat ini terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, sementara penyidikan perkara lain masih terus berjalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: