Rp500 Juta Raib, Proyek Rumah di Bantul Berujung Meja Hijau

Rp500 Juta Raib, Proyek Rumah di Bantul Berujung Meja Hijau

Kuasa hukum korban, Chetta Shatia Dwitama, saat memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan dana proyek rumah di Bantul dalam persidangan.--Foto: kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id - Kasus dugaan penggelapan dana proyek pembangunan rumah kembali mencuat di meja hijau. 

Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta menjadi sorotan dalam persidangan yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum korban, Chetta Shatia Dwitama, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menghadirkan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. 

Menurut dia, keterangan saksi menjadi kunci dalam membuka fakta yang sebelumnya belum terungkap secara terang.

“Kami saat ini sedang menghadirkan saksi dalam persidangan. Dalam agenda ini, kami menguji keterangan saksi agar dapat memperjelas fakta-fakta yang ada, sehingga dapat memberikan gambaran yang terang bagi majelis hakim dalam memutus perkara,” katanya, Rabu (8/4/2026). 

Perkara ini bermula dari kerja sama pembangunan rumah pribadi di wilayah Bantul pada 2023. 

BACA JUGA : Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa DIY, Pohon Tumbang hingga Rumah Rusak di Bantul dan Kota Jogja

BACA JUGA : Sekolah Didorong Jadi Kebun Hidup, Bantul Tanamkan Minat Tani Sejak Dini 

Dalam kesepakatan awal, klien korban telah menyerahkan dana proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp1,6 miliar kepada pihak pelaksana.

Namun, di tengah proses pembangunan, proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sejumlah pekerjaan terhenti, bahkan sebagian tidak pernah direalisasikan. 

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan ahli, muncul dugaan bahwa sebagian dana proyek tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Dari nilai kontrak Rp1,6 miliar, ada dugaan sekitar Rp500 juta tidak digunakan untuk pelaksanaan proyek. Dana itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun pekerjaan lain,” ujarnya. 

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperkuat posisi kliennya sebagai pihak yang dirugikan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: