UGM Sarankan Gunakan Istilah Pangan Olahan, Bukan UPF Dalam Kebijakan MBG
Dekan FTP UGM Prof. Dr. Ir. Eni Harmayani menyampaikan pandangan akademik terkait pelurusan istilah UPF dalam forum diskusi di Kampus UGM, Yogyakarta.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, Diswayjogja.id - Dekan Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Prof. Dr. Ir. Eni Harmayani, menegaskan pentingnya pelurusan istilah Ultra Processed Food (UPF) agar tidak menimbulkan kerancuan dalam kebijakan pangan nasional.
Menurut dia, Indonesia memiliki konsep dan terminologi sendiri yang lebih relevan dengan kebutuhan dan konteks masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam forum diskusi akademik yang membahas persepsi publik terhadap pangan olahan dan implikasinya pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menilai, penggunaan istilah yang kurang tepat berpotensi memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap produk pangan yang sebenarnya telah memenuhi standar keamanan dan gizi.
“Supaya meluruskan istilah yang mungkin banyak beredar, yaitu ultra-processed food (UPF). Kita sebenarnya memiliki istilah sendiri, yaitu processed food atau pangan olahan,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam kajian ilmu dan praktik teknologi pangan di Indonesia, yang menjadi perhatian utama bukan sekadar tingkat prosesnya, melainkan mutu dan kandungan produknya.
BACA JUGA : Kisruh Investor Tak Kunjung Realisasikan Dana Puluhan Miliar, Yayasan HSD Belum Kantongi ID Mitra BGN
BACA JUGA : Kritik Menu MBG Muncul, BGN Tegaskan Tak Ada Paksaan Anak Masuk Sekolah Saat Libur
Karena itu, istilah pangan olahan dinilai lebih tepat digunakan selama produk tersebut memenuhi prinsip keamanan, kecukupan gizi, kehalalan, dan kesehatan.
“Kita juga memiliki konsep yang lebih sesuai, yakni makanan yang aman, bergizi, halal, dan sehat,” ucapnya.
Menurutnya, istilah UPF diadopsi dari luar negeri dan berkembang dalam konteks penelitian yang spesifik.
Ketika istilah tersebut digunakan secara luas tanpa pemahaman menyeluruh, muncul potensi perbedaan tafsir yang dapat memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menekankan bahwa akademisi memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan ilmiah agar istilah teknis tidak disalahartikan.
Ia pun menyarankan agar lembaga pemerintah mempertimbangkan penggunaan istilah yang lebih kontekstual.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: