Jeron Benteng Disiapkan Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan Pribadi Akan Dibatasi

Jeron Benteng Disiapkan Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan Pribadi Akan Dibatasi

Sejumlah rambu penunjuk arah dan petugas gabungan mensosialisasikan arus lalu lintas satu arah di kawasan Plengkung Nirbaya, Kraton Yogyakarta, yang mulai dilakukan secara bertahap pada Senin (10/3/2025) pagi. --Dok. Pemda DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menyiapkan penerapan kawasan rendah emisi atau low-emission zone di wilayah Jeron Benteng, Kota Yogyakarta. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengurangan emisi karbon sekaligus menekan kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, mengatakan bahwa Jeron Benteng akan menjadi titik awal penerapan kebijakan pengurangan kendaraan bermotor, menyusul konsep serupa yang telah lebih dulu diterapkan di kawasan Malioboro.

“Di sini akan dimulai pengurangan emisi karbon. Seperti di Malioboro, nanti juga diupayakan pengurangan kendaraan pribadi. Tadi kita lihat sendiri kondisinya penuh sesak karena banyak kendaraan pribadi masuk ke wilayah Jeron Benteng,” ujar Erni saat ditemui di kawasan Pasar Ngasem, Minggu (1/2/2026).

BACA JUGA : Volume Kendaraan Tembus 7.000 Per Jam, Dishub Jogja Pasang APILL Baru di Mantrigawen–Katamso

BACA JUGA : Trans Jogja ke Gunungkidul Masih Wacana: Dishub DIY Tegaskan Belum Ada Rencana Trayek Baru

Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Keraton Yogyakarta sebagai pemangku wilayah Jeron Benteng.

Erni menjelaskan, sebelumnya di sejumlah kampung di kawasan tersebut telah diterapkan kebiasaan mematikan sepeda motor saat memasuki lingkungan permukiman. Namun, seiring waktu, kebiasaan itu mulai ditinggalkan dan kendaraan kembali masuk hingga ke dalam kampung.

“Kita akan awali lagi supaya masyarakat menyadari bahwa pengurangan emisi karbon akan menyehatkan kita. Polusi menjadi lebih rendah dan lingkungan menjadi lebih ramah,” katanya.

Terkait waktu penerapan, Dishub DIY masih melakukan pembahasan dan diskusi lanjutan. Diskusi awal dengan Pusat Transportasi dan Logistik (Pustral) akan dimulai pada Senin (2/2/2026) sebagai bagian dari penyusunan tahapan kebijakan.

BACA JUGA : Soal JLFR, Dishub Jogja Minta Pesepeda Hormati Pengguna Jalan Lain

BACA JUGA : Dishub Kota Yogyakarta Minta Maaf atas Kemacetan Imbas Penutupan Jembatan Kewek

“Nanti kita susun tahapan-tahapannya. Ini butuh komitmen bersama karena wilayah ini padat penduduk dan perlu sosialisasi agar masyarakat paham pentingnya low-emission zone,” jelasnya.

Erni menegaskan bahwa kendaraan pribadi milik warga tidak akan dilarang sepenuhnya, namun akan dibatasi untuk masuk ke kawasan Jeron Benteng. Skema pembatasan tersebut masih menunggu hasil diskusi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait