Soal Peran Pihak Lain di Kasus Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Ini Penjelasan Kejari Sleman
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/12/2025), memberikan penjelasan terkait dugaan peran pihak lain dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 yang menjerat eks Bupati Sleman Sri Purnomo--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman angkat bicara terkait dugaan peran pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020, yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan proses hukum perkara tersebut masih berjalan dan saat ini telah memasuki tahapan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Persidangan sudah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya ada eksepsi dari pihak terdakwa, lalu kami menunggu putusan sela,” ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/12/2025).
Menanggapi pertanyaan terkait adanya pihak lain yang disebut memiliki peran setara dengan Sri Purnomo namun belum berstatus terdakwa, Bambang menegaskan Kejari Sleman masih terus berproses dan belum bisa menyampaikan penjelasan secara gamblang.
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tak Ada Pengkayaan Diri
BACA JUGA : Kuasa Hukum Sri Purnomo: Klien Kami Tak Nikmati Dana Hibah Pariwisata Sleman
“Untuk pertanyaan itu, saat ini belum bisa dijawab secara detail. Nanti ditunggu saja, pasti kami akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan,” katanya.
Bambang menjelaskan, penyidikan sebenarnya telah dilakukan. Namun, pihak kejaksaan belum menetapkan seluruh pihak yang berpotensi dijerat, termasuk terkait penerapan Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan.
“Prinsipnya penyidikan sudah kami lakukan, tetapi belum ditetapkan (Pasal) 55 siapa. Nanti akan segera kami proses sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Terkait target waktu penanganan perkara, Bambang menyebut Kejari Sleman tidak memasang tenggat khusus dan menegaskan komitmen bekerja secara profesional dan objektif.
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar
BACA JUGA : Soal Kasus Korupsi Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Sri Sultan Minta Pejabat Pegang Aturan
“Kalau fakta ada, pasti kami tindak lanjuti. Tidak ada target waktu tertentu, yang penting sesuai aturan dan objektif,” tegasnya.
Menanggapi klaim tim penasihat hukum terdakwa yang menyebut tidak ada tindakan memperkaya diri karena dana dimanfaatkan, Bambang mengatakan hal tersebut akan dibuktikan dalam tahapan persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: