Melanggar Aturan Keimigrasian, Enam WN Tiongkok Terancam Dideportasi dari DIY
Enam warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). --dok. Imigrasi YK
SLEMAN, diswayjogja.id - Enam warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengungkapkan pada Selasa (21/10/2025), tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang dipimpin oleh Sefta Adrianus Tarigan telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap enam WN Tiongkok berinisial GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31).
"Dari hasil pemeriksaan, lima orang diantaranya (GJ, WX, GC, LR, dan MS) diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan tujuan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal," ujar Tedy dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Namun, aktivitas mereka di lapangan bersifat rutin dan berkelanjutan, sehingga dikategorikan sebagai bekerja tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan izin tinggal.
BACA JUGA : Ketahuan Bohong Soal Investasi, Dua WNA Yordania Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
BACA JUGA : Empat WNA Langgar Aturan Keimigrasian di DIY, Imigrasi Yogyakarta Lakukan Deportasi
Sementara satu orang lainnya, DY (31), memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Namun, lokasi kerja yang tertera dalam dokumen RPTKA tidak sesuai, yakni tercantum di Kabupaten Sleman, sementara DY bekerja di Kota Yogyakarta," katanya.
Tedy menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing yang dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pemantauan langsung di lapangan maupun koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kabupaten/kota.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi PRIMA, yang menekankan prinsip Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel dalam setiap tindakan pelayanan dan penegakan hukum.
BACA JUGA : Seorang Warga Korea Selatan di Yogyakarta Dideportasi Terkait Dugaan Modus Investasi Fiktif
BACA JUGA : Layanan Paspor Kini Hadir di Sleman, Pemkab Gandeng Imigrasi DIY untuk Permudah Akses Warga
“Langkah kami tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan edukatif agar keberadaan warga negara asing di wilayah DIY selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Tedy.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan keenam WN Tiongkok tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum keimigrasian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: