Melanggar Aturan Keimigrasian, Enam WN Tiongkok Terancam Dideportasi dari DIY

Melanggar Aturan Keimigrasian, Enam WN Tiongkok Terancam Dideportasi dari DIY

Enam warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). --dok. Imigrasi YK

“Kami masih mengkaji lebih dalam seluruh hasil pemeriksaan. Ada dua kemungkinan langkah yang akan diambil, yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan, atau apabila ditemukan unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan keimigrasian (pro justisia) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Sefta.

Saat ini, keenam WN Tiongkok tersebut masih berada dalam pengawasan Kantor Imigrasi Yogyakarta dan menjalani proses pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: