Empat WNA Langgar Aturan Keimigrasian di DIY, Imigrasi Yogyakarta Lakukan Deportasi

Empat WNA Langgar Aturan Keimigrasian di DIY, Imigrasi Yogyakarta Lakukan Deportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan deportasi kepada Empat warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian, yakni diduga melanggar izin tinggal di kawasan DIY. --dok. Imigrasi YK

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan deportasi kepada empat warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. 

Kepala Kantor Imigrasi Tedy Riyandi, mengungkapkan penindakan terhadap empat WNA yang diduga melanggar izin tinggal. 

Empat WNA itu yakni TOG asal Jerman, CJM asal Asutralia, SJ asal India, dan CAS asal Belanda. 

“Aturan dibuat bukan untuk membatasi, tetapi melindungi semua pihak. Kami berharap para WNA memahami hak dan kewajiban mereka agar dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta,” ungkap Tedy dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025). 

BACA JUGA : Seorang Warga Korea Selatan di Yogyakarta Dideportasi Terkait Dugaan Modus Investasi Fiktif

BACA JUGA : Ganggu Ketertiban Umum di Objek Wisata Watu Paris Gunungkidul, WNA Asal China Dideportasi

Diketahui TOG melanggar Pemegang Izin Tinggal Terbatas, diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang diberikan. CJM (Australia), Pemegang Izin Tinggal Terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggalnya.

SJ (India), Pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor, tidak melaporkan perubahan alamat dan nilai investasinya tidak memenuhi batas minimal Rp10 miliar.

Sementara CAS (Belanda), Pemegang Izin Tinggal Kunjungan, diduga bekerja secara ilegal sebagai pengajar Bahasa Inggris serta melakukan overstay lebih dari 60 hari.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelasnya. 

BACA JUGA : Resahkan Warga Pemalang dengan Aksi Gendam, Dua WNA Dideportasi

BACA JUGA : Berikan Pemahaman Generasi Muda Tentang TPPO, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Talkshow

Adapun jadwal deportasi telah ditetapkan yakni  TOG telah dideportasi pada Rabu, 10 September 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

CJM akan dideportasi pada Rabu, 24 September 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: