Ketahuan Bohong Soal Investasi, Dua WNA Yordania Dideportasi Imigrasi Yogyakarta

 Ketahuan Bohong Soal Investasi, Dua WNA Yordania Dideportasi Imigrasi Yogyakarta

Warga negara asing (WNA) asal Yordania, berinisial MY dan AY, dijatuhi sanksi pidana setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia dan bakal dideportasi oleh Imigrasi Yogyakarta, saat konferensi pers, Jumat (3/10/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Yordania, berinisial MY dan AY, dijatuhi sanksi pidana setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, mengungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Sleman, Rabu (1/10/2025), hakim memutuskan MY didenda sebesar Rp5 juta atau kurungan pengganti selama 10 hari, dan AY didenda sebesar Rp2,5 juta atau kurungan pengganti selama 5 hari. 

"Kasus ini terungkap berkat informasi dari Polres Sleman terkait dugaan penipuan oleh MY. Kantor Imigrasi Yogyakarta segera berkoordinasi dengan Tim RESMOB Polres Sleman dan Tim Inteldakim untuk melakukan pengecekan lapangan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Jumat (3/10/2025). 

BACA JUGA : Empat WNA Langgar Aturan Keimigrasian di DIY, Imigrasi Yogyakarta Lakukan Deportasi

BACA JUGA : Berikan Pemahaman Generasi Muda Tentang TPPO, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Talkshow

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua WNA tersebut pindah alamat dua kali tanpa melapor ke Imigras, yang melanggar ketentuan wajib lapor bagi orang asing. 

"Selain itu, mereka tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan investasi, dengan nilai yang dicantumkan masing-masing sebesar Rp49 miliar dan Rp15 miliar," katanya. 

Namun, setelah diverifikasi, alamat perusahaan yang tertera dalam izin, berlokasi di Jakarta Selatan, tidak ditemukan dan dinyatakan fiktif. 

"Hal ini memperkuat dugaan penyalahgunaan izin tinggal bagi kedua WNA asal Yordania ini," tuturnya. 

BACA JUGA : Layanan Paspor Keliling Imigrasi Pemalang Bikin Warga Kota Tegal Makin Pangling

BACA JUGA : Seorang Warga Korea Selatan di Yogyakarta Dideportasi Terkait Dugaan Modus Investasi Fiktif

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyambut baik putusan pengadilan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian.

“Kami serius menindak setiap pelanggaran keimigrasian, sekecil apa pun itu. Kasus ini menjadi pengingat bagi pemegang ITAS untuk selalu melaporkan perubahan alamat atau data diri,” tegas Tedy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: