Aksi Curanmor di Wilayah Kos Sleman, Polsek Depok Timur Tangkap Dua Pelaku dalam Sepekan
Polsek Depok Timur, Sleman, berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial OKT (33) dan ADS (23), dalam konferensi pers di Mapolsek Depok Timur, Sleman, Rabu (1/10/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id – Polsek Depok Timur berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Depok, Sleman.
Kedua pelaku, masing-masing pria dan wanita, ditangkap di lokasi berbeda dan kini mendekam di Rutan Polsek Depok Timur.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, mengungkapkan kasus ini dalam menindaklanjuti laporan warga terkait kehilangan sepeda motor di lingkungan kos-kosan.
Kejadian pertama terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah kos putra di Jalan Waringinsari II, Ngropoh, Condongcatur, Depok.
BACA JUGA : Residivis Pencurian Bermodus Ganjal ATM di Bugisan, Dua Dari Empat Tersangka Diamankan
BACA JUGA : Terdesak Ekonomi, Pemuda di Sedayu Nekat Curi Laptop Tetangga Kos
Korban, FAL (23), seorang wiraswasta asal Jambi, kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya yang sebelumnya diparkir di halaman kos.
Pelaku, OKT (33), seorang perempuan asal Condongcatur, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di dashboard motor.
"Pelaku mendorong motor keluar area kos, kemudian melihat ada kunci tertinggal, dan langsung membawa kabur motor ke rumahnya," terang Kompol Agus, dalam konferensi pers di Mapolsek Depok Timur, Rabu (1/10/2025).
Motif pelaku disebut karena kebutuhan ekonomi di mana pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sewon, Bantul pada 24 September 2025, dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
BACA JUGA : Polisi Ringkus Pencuri Elektronik di Kalasan, Barang Bukti Senilai Rp3 Juta Diamankan
BACA JUGA : Polresta Sleman Bongkar Sindikat Curanmor, 17 Motor Hasil Curian Dijual ke Luar DIY
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Genio dan satu buah kunci motor.
Sementara kasus kedua terjadi di Jalan Pugeran II, Maguwoharjo pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, MA (22), mahasiswa asal Kudus, memarkir motor Honda Vario di garasi kos pada sore sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: