Modus Korupsi ESP Terbongkar, Tambah Penyedia Fiktif untuk Minta Uang

Modus Korupsi ESP Terbongkar, Tambah Penyedia Fiktif untuk Minta Uang

Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto (tengah), mengungkapkan tersangka ESP diduga menambahkan satu penyedia layanan internet (ISP-3) ke dalam proyek pengadaan tanpa dasar yang jelas, disampaikan di Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).--dok. Kejati DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Kejaksaan Tinggi DIY mengungkap modus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman berinisial ESP, dalam proyek pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC) pada tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, mengungkapkan tersangka ESP diduga menambahkan satu penyedia layanan internet (ISP-3) ke dalam proyek pengadaan tanpa dasar kajian kebutuhan yang jelas. 

Menurutnya, tindakan tersebut ternyata bukan sekadar pelanggaran administrasi, namun diduga sebagai modus untuk meminta uang dari penyedia tersebut.

“Modus operandinya, tersangka ESP ini menambahkan penyedia ISP-3 tanpa adanya kajian kebutuhan. Padahal, dua penyedia sebelumnya (ISP-1 dan ISP-2) sudah cukup. Tambahan ISP-3 ini ternyata dijadikan sarana untuk meminta sejumlah uang,” ujar Bagus di Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA : Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Diskominfo Sleman sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,9 Miliar

BACA JUGA : Kasus Bandwidth Rp 3 Miliar di Sleman, JCW Desak Kejati DIY Bongkar Aktor Besar di Balik ESP

Total dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp3 miliar. Sementara nilai uang yang diminta dari penyedia ISP-3 belum diungkap secara rinci.

ESP saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran dan pelaksana kegiatan pengadaan internet dan DRC. Penyidik menyebut bahwa penambahan ISP-3 sama sekali tidak diperlukan, namun tetap dilakukan demi keuntungan pribadi.

“ISP-3 sebenarnya tidak dibutuhkan karena layanan dari dua penyedia yang ada sudah memenuhi kebutuhan. Tapi tetap ditambah, dan ini jadi pintu masuk dugaan korupsi,” kata Bagus.

ESP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan. 

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Diskominfo Sleman, Bupati Harda Kiswaya Dukung Proses Tim Penyidik Kejati DIY

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Bandwith Internet di Diskominfo Sleman, Kejati DIY Sita 34 Dokumen

Dia dijerat dengan tiga pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Tim penyidik masih menunggu hasil audit dari BPK untuk menguatkan pembuktian unsur kerugian negara. Namun, dalam tahap awal, penyidikan menggunakan laporan dari Inspektorat Sleman," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait