Jampiklim Desak Cabut UU Perusak Alam dan Hentikan Tambang di Kawasan Rawan Bencana

Jampiklim Desak Cabut UU Perusak Alam dan Hentikan Tambang di Kawasan Rawan Bencana

Aksi Jumat Wagen bertajuk “Mewarnai Bumi, Menyambut Hari Tani” ini digelar Jaringan Masyarakat Peduli Iklim (Jampiklim) Yogyakarta, di depan Gedung Agung, Jumat (19/9/2025) sore, menyikapi anomali cuaca yang terus terjadi sepanjang tahun 2025.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Jaringan Masyarakat Peduli Iklim (Jampiklim) Yogyakarta menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan langkah konkret menghadapi krisis iklim yang semakin nyata.

Aksi Jumat Wagen bertajuk “Mewarnai Bumi, Menyambut Hari Tani” ini digelar menyikapi anomali cuaca yang terus terjadi sepanjang tahun 2025, termasuk hujan ekstrem di musim kemarau serta bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Indonesia. 

Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut hujan lebat terus terjadi di wilayah Jawa bagian barat dan tengah, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua dari Mei hingga Oktober 2025.

Sementara itu, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga 14 September 2025 telah terjadi 24 bencana hidrometeorologi dan vulkanologi, termasuk banjir besar di Bali yang menyebabkan 18 orang meninggal dunia.

BACA JUGA : Aliansi GNP Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak 12 Tuntutan dan Pendidikan Gratis untuk Rakyat

BACA JUGA : Bara ADIL Dideklarasikan, Buka Layanan Pendampingan Hukum bagi Korban Aksi Unjuk Rasa

Koordinator Jampiklim, Arami Kasih, menegaskan bahwa bencana-bencana ini bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan akibat dari kebijakan yang merusak keseimbangan lingkungan. 

Pihaknya menyoroti dua undang-undang yang dinilai menjadi sumber kerusakan ekologis.

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus segera dicabut. Kedua regulasi ini telah membuka ruang lebar untuk eksploitasi alam secara rakus, dan terbukti merugikan rakyat kecil,” ujarnya disela aksi di depan Gedung Agung, Yogyakarta, Jumat (19/9/2025) sore. 

Jampiklim juga meminta pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan terkait tata ruang, kawasan strategis nasional, dan kawasan ekonomi khusus yang telah mengubah bentang alam dan berdampak pada kerusakan lingkungan secara luas.

BACA JUGA : Polisi Ungkap Peran Dua Tersangka dalam Aksi Pelemparan Molotov di Yogyakarta

BACA JUGA : Petugas Gabungan Bersihkan Jalan Pasca Aksi Unjuk Rasa di Kawasan Mapolda DIY

Pada level daerah, Jampiklim mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk meninjau ulang tata ruang daerah, terutama dalam hal pengalihan fungsi lahan di kawasan lindung dan bentang alam geologi.

“Pemerintah daerah tidak boleh mengubah kawasan karst atau kawasan lindung menjadi tambang. Pertambangan di kaki Merapi, pesisir Sungai Progo, dan Pegunungan Seribu harus dihentikan karena berisiko besar menimbulkan bencana ekologis,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: